/
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 07:54 WIB
ak hanya rumah Wanda Hamidah, ada empat lainnya yang juga menjadi target penggusuran, namun dia sangat terheran klaim tanah atas nama pribadi Japto S Soerjasoemarno yang disebut Pemkot Jakarta Pusat (Rena Pangesti/Suara.com)

SUARA SEMARANG - Mantan model Wanda Hamidah terheran pengosongan paksa rumah yang dihuninya di Jakarta, menggunakan aparatur negara, di mana diklaim huniannya itu milik Japto S Soerjasoemarno yang disebut sebagai Ketua Umum Pemuda Pancasila.

Seperti diketahui, rumah Wanda Hamidah yang berada di kawasan Cikini digusur Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022) dengan klaim tanah itu milik Japto S Soerjasoemarno.

Melansir Suara, tak hanya rumah Wanda Hamidah, ada empat lainnya yang juga menjadi target penggusuran, namun dia sangat terheran klaim tanah atas nama pribadi Japto S Soerjasoemarno yang disebut Pemkot Jakarta Pusat bisa menggunakan Satpol PP untuk penggusuran.

Wanda Hamidah yang diwakili pengacaranya, Albert Aswin mengatakan, lokasi dari rumah-rumah tersebut meruakan milik orang lain. 


"Dalam surat yang disampaikan Wali Kota Jakarta Pusat dengan waktu yang sangat pendek, disebutkan adanya hak yang dimiliki orang lain," kata Albert Aswin ditemui di rumah Wanda Hamidah, Kamis (13/10/2022).

Namun yang menjadi pertanyaan dia, bila masalah itu melibatkan perorangan, mengapa pemerintah sampai turun tangan menggunakan Satpol PP.

"Pertanyaan bagi kami, eksekusi yang dilakukan atas dasar kepentingan publik atau private?" ujar Albert Aswin mempertanyakan.

"Nah kan, jadi pertanyaan enggak anda, wali kota bisa eksekusi atas kepentingan privat. Aneh enggak? Aparatur negara bisa dipakai untuk mengeksekusi atas kepentingan privat," ucap Wanda Hamidah menimpali.

Wanda Hamidah juga menemukan kejanggalan lain terkait lokasi penggusuran rumah yang ditempatinya sejak masa orang tuanya pada era 1960-an.

Baca Juga: Rumahnya Digusur Pemerintah, Wanda Hamidah Murka hingga Kecam Anies

Dalam Surat Peringatan, Wali Kota Jakarta Pusat meminta Hamid Husen yang merupakan mengosongkan rumah dengan alamat Jalan Ciasem Nomor 2.

Hamid Husen merupakan paman dari Wanda Hamidah.


Sementara rumah keluarga Wanda Hamidah tersebut diakui berada di Jalan Citandui nomor 2.

Inilah yang menjadi keberatan Wanda Hamidah, terkait penggusuran yang salah alamata.

Alasannya, kata dia, karena lokasi rumah tersebut tanahnya dimiliki Japto S Soerjasoemarno. 

"Ini mau ambil tanah nomor Citandui nomor dua. Kami keberatan," kata Hamid Husen, paman Wanda Hamidah.

Wanda Hamidah juga menemukan kejanggalan lain mengenai aturan eksekusi rumah.

"Ini keluar dari mulut Pak Hadi Cahyanto (selaku) Ketua BPN Nasional. 'Tidak bisa eksekusi HGB yang diklaim seseorang tanpa putusan pengadilan'," kata dia.

Jangankan pengadilan, Wanda Hamidah saja belum melihat adanya Surat Keputusan untuk mengosongkan rumah tersebut.

"Apakah wali kota berwenang melakukan penggusuran tersebut tanpa keputusan pengadilan yang inkrah?" tutur Wanda Hamidah.

Load More