/
Rabu, 14 Desember 2022 | 13:44 WIB
Kamaruddin Simanjuntak kembali gugat praperadilan Kejati Jateng. (Suara.com/Arga)

"Kami menghormati proses pemeriksaan Jamwas dan eksaminasi Jampidsus dengan mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka di kasus Bank Jabar-Banten dengan nomor 25/Pid.Pra/2022/PN Smg," ucapnya.

"Namun, karena Kejati Jateng tidak menghormati Jamwas dan proses eksaminasi Jampidsus Kejagung, maka kami ajukan gugatan praperadilan kembali," jelasnya.

Sebelumnya, pada gugatan praperadilan pertama yang lalu, hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri Cabang Semarang ke PT Guna Citra Perkasa pada 2016, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

"Karena proses penanganan kasus pertama dan kedua ini sama, maka kami kembali meminta hakim menyatakan penetapan tersangka klien kami, tidak sah. Dan meminta hakim memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan," pintanya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jateng, Bambang Marsana, saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, hanya membaca saja namun tidak memberikan tanggapan terkait gugatan praperadilan kedua yang diajukan Agus Hartono.

Load More