SUARA SEMARANG – Kementerian perhubungan akan mulai membatasi operasional angkutan barang pada masa mudik lebaran mulai 17 – 21 april 2023.
Sementara pada arus balik pembatasan operasional dilakukan mulai 29 april- 2 mei 2023.
Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan, pembatasan diterapkan di jalan tol maupun non tol.
" Kecuali hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan, walau pakai sumbu dua dilarang. Kalau sumbu tiga, semua barang diangkut dengan kendaraan sumbu tiga tidak boleh, kecuali logistik, BBM,” katanya dikuti Antara, selasa (28/3/2023)
Menurut Cucu, mobil yang mendapatkan pengecualian meliputi kendaraan BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan kendaraan pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis.
“kendaraan harus melengkapi surat muatan yang berisi jenis barang, tujuan , nama dan alamat pemilik barang. Surat itu kemudian harus ditempel pada kaca depan mobil,” ungkapnya
Menurut Cucu, aturan pembatasan ini diberlakukan mengingat jumlah pemudik tahun ini diperkirakan mencapai 123,8 juta orang. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2022 lalu.
"Mudik tahun ini luar biasa, indikasi hasil survei, hitungan hari sudah habis. Oleh karena itu, kejadian potensi pergerakan masyarakat yang luar biasa kami ambil kebijakan yang luar biasa juga agar tidak gagap nanti di lapangan," katanya.
Untuk itu Pihaknya mendorong pengusaha untuk melakukan pengiriman barang sebelum musim mudik lebaran agar terhindar dari pembatasan. Masa libur lebaran sendiri telah ditetapkan pemerintah mulai 19-25 april 2023.
Baca Juga: Anggota DPR Sebut 'Makan Duit Haram Boleh, Asal Sedikit', KPK Analogi Seperti Makan Kotoran Ayam
"Untuk kelancaran mudik seyogianya dari sekarang para pemilik barang, transporter untuk mengirimkan barang-barangnya," kata Cucu
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Apa Beda BB, CC, dan DD Cream? Ini 6 Rekomendasi Terbaik yang Layak Dicoba
-
Cha Eun Woo Bayar Pajak Rp230 Miliar Usai Picu Kontroversi, Sampaikan Maaf ke Penggemar
-
Kronologi Siswa SMP Siak Meninggal Terkena Ledakan Senapan Rakitan di Sekolah
-
Miris! Briptu BTS Pengintip Polwan Mandi Masih Aktif Bertugas, Cuma Dipantau Propam
-
Kim Jae Won dan Chung Su Bin Resmi Bintangi Film My First Graduation
-
BRI Lindungi Pelaku Usaha Mikro melalui Integrasi Jaminan Sosial dan KUR
-
Review Film Project Hail Mary: Hadirkan Visual IMAX yang Spektakuler!
-
Tanpa Kiper Eropa, Ini 4 Penjaga Gawang Lokal yang Siap Jadi Benteng Timnas Indonesia di Piala AFF
-
Istri Virgoun Pamer Baby Bump Besar Setelah Ketahuan, Tudingan Hamil Duluan Terbukti?
-
Harga Avtur Terbang 70 Persen, Tarif Kargo Udara Ikut Melambung 40 Persen