/
Rabu, 21 Juni 2023 | 10:49 WIB
Video viral Menko Polhukam Mahfud MD yang membicarakan terkait dengan hukum seseorang  yang mengkonsumsi ganja. (Instagram @mohmahfudmd)

SUARA SEMARANG- Saat ini sedang viral berita potongan video Menko Polhukam Mahfud MD yang membicarakan terkait dengan hukum seseorang  yang mengkonsumsi ganja.

Akhir-akhir ini memang menjadi perbincangan yang hangat terkait dengan pelegalan ganja untuk dikonsumsi sebagai bahan bantuan penyembuhan atau medis.

Dalam pidatonya saat menghadiri acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh Aceh pada Senin (12/6) Mahfud MD menyampaikan tanggapannya terhadap hukum mengkonsumsi ganja.

Sebagaimana dilansir dari unggahan video di kanal YouTube Kemenko Polhukam R, Mahfud MD perihal hukum mengungkapkan bagaimana hukum mengkonsumsi ganja dalam bentuk minuman atau makanan.

Menurutnya seseorang yang meminum ganja atau membuat ganja untuk dijadikan sambal lalu dikonsumsi tidak bisa dikenakan sanksi hukum.

"Misal orang minum ganja, bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena enggak ada di undang-undang barang siapa membuat sambal ganja dihukum, ndak ada," ungkapnya.

Selanjutnya Mahfud MD mengungkapkan bahwa seseorang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang melarang perbuatan tersebut dilarang untuk dilakukan.

"Asas legalitas mengatakan orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang melarang bahwa perbuatan itu dilarang,"

Baca Juga: Alasan Desta Berhenti jadi Host Tonight Show Terungkap, Miskha "ayah udah gak tonight show lagi?"

Load More