SuaraSerang.id - Setelah akhirnya Julianto Eka Putra dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi sanksi hukuman 12 tahun penjara. Tim kuasa Koh Jul itu mengusulkan agar kliennya mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi.
Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra alias JE kemudian mengajukan banding terkait vonis 12 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksualnya. Meskipun vonis itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula 15 Tahun.
Philipus Sitepu sebagai kuasa hukum JE mengatakan, bahwa pihaknya merasa kecewa atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara,
"Setelah terdakwa menyatakan banding, putusan pengadilan kali ini tidak mempunyai kekuatan hukum. Berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan tinggi buat proses berikutnya," ungkap Philipus dikutip dari Antara, Rabu (7/9/2022).
Dijelaskannya, majelis hakim mengabaikan keterangan saksi yang diajukan pihak terdakwa. Hal itu yang menjadi satu alasan pengajuan banding terdakwa.
Menurut Philipus, keterangan berdasarkan 10 saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa tidak dijadikan pertimbangan putusan hakim terhadap pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang itu.
"Sementara, keterangan berdasarkan saksi pelapor yang hanya 2 atau 3 orang saja justru dipertimbangkan," ujarnya.
Saat ini, Philipus belum bisa pastikan kapan sidang banding dimulai. Semua tergantung pada seberapa cepat pengadilan negeri Malang menyerahkan berkas ke Pengadilan Tinggi. Dia percaya bahwa putusan banding itu nantinya akan lebih baik.
"Satu hal yang kami tekankan pada masyarakat disini bahwa putusan yang saat ini telah keluar tidak mempunyai kekuatan lantaran terdakwa telah mengajukan banding. Kami membuka peluang untuk penambahan bukti baru," kata Philipus.
Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Kasi Pidum Kejari Kota Batu mengatakan masih mempertimbangkan dan akan mempelajari keputusan berdasarkan majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Kami belum bisa menyatakan apakah kecewa atau bagaimana. Karena putusan telah dijatuhkan. Tunggu aja dulu putusan lengkapnya kayak apa, baru setelah itu kami akan mengambil sikap," terangnya.
Vonis 12 Tahun Penjara Julianto Eka Putra
Oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malang, Harlina Reyes telah menyatakan Julianto Eka Putra bersalah dan meyakinkannya bahwa ia telah melakukan tindak pidana yang dengan sadar dan sengaja membujuk para korban yakni siswi-siswi sekolah Selamat Pagi Indonesia untuk melakukan hubungan badan secara terus-menerus.
"Berdasarkan fakta tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, potong masa tahanan," kata Hakim Harlina.
Selain sanksi penjara selama 12 tahun itu, JE juga wajib membayarkan restitusi pada para korban pelecehan yang dilakukan Julianto Eka Putra dengan inisial SDS sebesar Rp 44,7 juta.
Berita Terkait
-
Dua Aktor yang Pernah Perankan Tokoh Julianto Eka Putra dalam Film, Salah Satunya Main di KKN Desa Penari
-
Divonis 12 Tahun Penjara, Sang "Predator" Julianto Eka Putra Ajukan Banding
-
Kiprah Sang 'Predator' Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Julianto Eka Putra
-
Vonis 12 Tahun Penjara, Bos SPI Kota Batu Ajukan Banding
-
Penahanan Julianto Eka Putra Diperpanjang 60 Hari, Begini Penjelasan Kejaksaan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Bukan LCGC, Hatchback Jepang Irit Ini Cuma 60 Jutaan Tapi Kabinnya Ekstra Lega
-
5 Rekomendasi Parfum Mykonos untuk Anak Sekolah, Segar Seharian Anti Bau Matahari
-
Bye-bye Titip Absen! Pemprov Sulsel Gunakan Sistem Canggih Bisa Blokir ASN Curang
-
Mimpi ke Disneyland Jepang Sirna: Warga Surabaya Kena Tipu Travel Rugi Rp500 Juta
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal
-
Duh! Oknum PNS Kejari Blora Gelapkan Mobil Rental, Digadai Rp17 Juta Buat Foya-foya?
-
Jungkook BTS Ukir Sejarah jadi Penyanyi Korea Pertama Masuk Buku Edukasi AS
-
Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
-
Siak dan Kampar Menjadi Tujuan Migrasi Penduduk di Riau