SuaraSerang.id - Setelah akhirnya Julianto Eka Putra dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi sanksi hukuman 12 tahun penjara. Tim kuasa Koh Jul itu mengusulkan agar kliennya mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi.
Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra alias JE kemudian mengajukan banding terkait vonis 12 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksualnya. Meskipun vonis itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula 15 Tahun.
Philipus Sitepu sebagai kuasa hukum JE mengatakan, bahwa pihaknya merasa kecewa atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara,
"Setelah terdakwa menyatakan banding, putusan pengadilan kali ini tidak mempunyai kekuatan hukum. Berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan tinggi buat proses berikutnya," ungkap Philipus dikutip dari Antara, Rabu (7/9/2022).
Dijelaskannya, majelis hakim mengabaikan keterangan saksi yang diajukan pihak terdakwa. Hal itu yang menjadi satu alasan pengajuan banding terdakwa.
Menurut Philipus, keterangan berdasarkan 10 saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa tidak dijadikan pertimbangan putusan hakim terhadap pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang itu.
"Sementara, keterangan berdasarkan saksi pelapor yang hanya 2 atau 3 orang saja justru dipertimbangkan," ujarnya.
Saat ini, Philipus belum bisa pastikan kapan sidang banding dimulai. Semua tergantung pada seberapa cepat pengadilan negeri Malang menyerahkan berkas ke Pengadilan Tinggi. Dia percaya bahwa putusan banding itu nantinya akan lebih baik.
"Satu hal yang kami tekankan pada masyarakat disini bahwa putusan yang saat ini telah keluar tidak mempunyai kekuatan lantaran terdakwa telah mengajukan banding. Kami membuka peluang untuk penambahan bukti baru," kata Philipus.
Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Kasi Pidum Kejari Kota Batu mengatakan masih mempertimbangkan dan akan mempelajari keputusan berdasarkan majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Kami belum bisa menyatakan apakah kecewa atau bagaimana. Karena putusan telah dijatuhkan. Tunggu aja dulu putusan lengkapnya kayak apa, baru setelah itu kami akan mengambil sikap," terangnya.
Vonis 12 Tahun Penjara Julianto Eka Putra
Oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malang, Harlina Reyes telah menyatakan Julianto Eka Putra bersalah dan meyakinkannya bahwa ia telah melakukan tindak pidana yang dengan sadar dan sengaja membujuk para korban yakni siswi-siswi sekolah Selamat Pagi Indonesia untuk melakukan hubungan badan secara terus-menerus.
"Berdasarkan fakta tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, potong masa tahanan," kata Hakim Harlina.
Selain sanksi penjara selama 12 tahun itu, JE juga wajib membayarkan restitusi pada para korban pelecehan yang dilakukan Julianto Eka Putra dengan inisial SDS sebesar Rp 44,7 juta.
Majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai keterangan yang disampaikan pihak terdakwa juga berdasarkan dari JPU sebelum menjatuhkan vonis tersebut.
Berita Terkait
-
Dua Aktor yang Pernah Perankan Tokoh Julianto Eka Putra dalam Film, Salah Satunya Main di KKN Desa Penari
-
Divonis 12 Tahun Penjara, Sang "Predator" Julianto Eka Putra Ajukan Banding
-
Kiprah Sang 'Predator' Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Julianto Eka Putra
-
Vonis 12 Tahun Penjara, Bos SPI Kota Batu Ajukan Banding
-
Penahanan Julianto Eka Putra Diperpanjang 60 Hari, Begini Penjelasan Kejaksaan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan