Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadhly Harahap menegaskan bahwa data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja dalam sistem dimana tidak ada permintaan data dari masyarakat.
Informasi resmi tentang BSU hanya bisa didapatkan melalui website resmi yakni kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.
"Jadi kepada teman-teman, mohon untuk cek langsung di website Kemnaker dan akun medsos resminya. Dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya,” ujar Fadhly
Oleh karena itu, menurut dia, informasi yang beredar di media online dan media sosial berupa permintaan kelengkapan data dari penerima BSU atas nama Kementerian Tenaga Kerja adalah hoaks.
“Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kemnaker itu hoaks ya,” kata Fadhly
Namun, jika pada tahun ini status penerima berubah secara tiba-tiba dan ia tidak menerima BSU 2022, sangat mungkin menurut peraturan terbaru tidak memenuhi syarat yang berlaku.
Masih ada peluang untuk menerima BSU 2022. Hal ini karena pemerintah belum menyelesaikan pembagian atau penyaluran bantuan subsidi upah ini.
Direncanakan BSU 2022 tahap 2 akan kembali didistribusikan. Sebeumnya, Pemerintah telah membantu 4.112.052 tenaga kerja dalam penyaluran BSU 2022 tahap pertama.
Padahal total penyaluran BSU 2022 tahap pertama ada sebanyak 5.099.915 tenaga kerja berdasarkan data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja.
Baca Juga: ISESS: Perlu Peran Pimpinan TNI Meredam Reaksi Prajurit Terhadap Effendi Simbolon
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Pekerja Tak Layak Dapat BSU 2022? Jangan Protes Jika Tak Dapat Rp 600 Ribu
-
Kemnaker: Permintaan Pengisian Data Penerima BSU yang Beredar di Media Online dan Medsos Hoax
-
Panduan Lengkap Cara Membuat Akun BSU Kemnaker Sampai Cek Status Pencairan
-
BSU untuk 300 Ribu Pekerja Bali Cair, Cek Nama Anda Masuk atau Tidak
-
Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu dari Pemerintah untuk Pekerja, Berikut persyaratannya
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar
-
DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman
-
Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati