Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadhly Harahap menegaskan bahwa data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja dalam sistem dimana tidak ada permintaan data dari masyarakat.
Informasi resmi tentang BSU hanya bisa didapatkan melalui website resmi yakni kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.
"Jadi kepada teman-teman, mohon untuk cek langsung di website Kemnaker dan akun medsos resminya. Dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya,” ujar Fadhly
Oleh karena itu, menurut dia, informasi yang beredar di media online dan media sosial berupa permintaan kelengkapan data dari penerima BSU atas nama Kementerian Tenaga Kerja adalah hoaks.
“Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kemnaker itu hoaks ya,” kata Fadhly
Namun, jika pada tahun ini status penerima berubah secara tiba-tiba dan ia tidak menerima BSU 2022, sangat mungkin menurut peraturan terbaru tidak memenuhi syarat yang berlaku.
Masih ada peluang untuk menerima BSU 2022. Hal ini karena pemerintah belum menyelesaikan pembagian atau penyaluran bantuan subsidi upah ini.
Direncanakan BSU 2022 tahap 2 akan kembali didistribusikan. Sebeumnya, Pemerintah telah membantu 4.112.052 tenaga kerja dalam penyaluran BSU 2022 tahap pertama.
Padahal total penyaluran BSU 2022 tahap pertama ada sebanyak 5.099.915 tenaga kerja berdasarkan data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja.
Baca Juga: ISESS: Perlu Peran Pimpinan TNI Meredam Reaksi Prajurit Terhadap Effendi Simbolon
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Pekerja Tak Layak Dapat BSU 2022? Jangan Protes Jika Tak Dapat Rp 600 Ribu
-
Kemnaker: Permintaan Pengisian Data Penerima BSU yang Beredar di Media Online dan Medsos Hoax
-
Panduan Lengkap Cara Membuat Akun BSU Kemnaker Sampai Cek Status Pencairan
-
BSU untuk 300 Ribu Pekerja Bali Cair, Cek Nama Anda Masuk atau Tidak
-
Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu dari Pemerintah untuk Pekerja, Berikut persyaratannya
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN
-
Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman
-
Promo Anniversary Bukan Cuma Diskon, Ada Treasure Hunt dan Mini Games