Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadhly Harahap menegaskan bahwa data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja dalam sistem dimana tidak ada permintaan data dari masyarakat.
Informasi resmi tentang BSU hanya bisa didapatkan melalui website resmi yakni kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.
"Jadi kepada teman-teman, mohon untuk cek langsung di website Kemnaker dan akun medsos resminya. Dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya,” ujar Fadhly
Oleh karena itu, menurut dia, informasi yang beredar di media online dan media sosial berupa permintaan kelengkapan data dari penerima BSU atas nama Kementerian Tenaga Kerja adalah hoaks.
“Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kemnaker itu hoaks ya,” kata Fadhly
Namun, jika pada tahun ini status penerima berubah secara tiba-tiba dan ia tidak menerima BSU 2022, sangat mungkin menurut peraturan terbaru tidak memenuhi syarat yang berlaku.
Masih ada peluang untuk menerima BSU 2022. Hal ini karena pemerintah belum menyelesaikan pembagian atau penyaluran bantuan subsidi upah ini.
Direncanakan BSU 2022 tahap 2 akan kembali didistribusikan. Sebeumnya, Pemerintah telah membantu 4.112.052 tenaga kerja dalam penyaluran BSU 2022 tahap pertama.
Padahal total penyaluran BSU 2022 tahap pertama ada sebanyak 5.099.915 tenaga kerja berdasarkan data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja.
Baca Juga: ISESS: Perlu Peran Pimpinan TNI Meredam Reaksi Prajurit Terhadap Effendi Simbolon
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Pekerja Tak Layak Dapat BSU 2022? Jangan Protes Jika Tak Dapat Rp 600 Ribu
-
Kemnaker: Permintaan Pengisian Data Penerima BSU yang Beredar di Media Online dan Medsos Hoax
-
Panduan Lengkap Cara Membuat Akun BSU Kemnaker Sampai Cek Status Pencairan
-
BSU untuk 300 Ribu Pekerja Bali Cair, Cek Nama Anda Masuk atau Tidak
-
Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu dari Pemerintah untuk Pekerja, Berikut persyaratannya
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
56 Kode Redeem FF Terbaru 1 April 2026, Ada Bundle Panther dan Pirate Gratis
-
Perbandingan Harga BBM Indonesia dengan Negara Lain di Asia Tenggara
-
AS Mau Keluar dari Iran, Wall Street Langsung Meroket
-
Toyota Innova Vs Rush, Mana yang Lebih Irit? Cek Beda Konsumsi BBM, Performa, Harga, dan Pajaknya
-
If Wishes Could Kill, Drama Horor Remaja Pertama Netflix Tayang 24 April
-
Tak Hanya Kejar Cuan, Emiten TAPG Kerek Kualitas Hidup Masyarakat Sekitar Operasional
-
BEI Resmi Ubah Aturan Free Float, Emiten Wajib Tingkatkan Porsi Saham Publik Bertahap
-
AS Mau Angkat Kaki dari Iran, Harga Minyak Dunia Meluncur 2,5%
-
Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Anggaran Daerah, Wajib Lapor Tiap 2 Bulan
-
Sahabat Dinar Candy Ngaku Diajak VCS Suami Clara Shinta, Dibayar Rp1 Juta