Suara.com - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Attallah Syahputra telah memasuki babak baru.
Kepolisian akan segera mencabut status tersangka pada diri Harsya, karena diakui ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka itu.
Hal itu diakui oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada awak media pada Senin (6/2/2023).
Kesalahan prosedur itu diketahui setelah Tim Asistensi dan Evaluasi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menggelar rekonstruksi ulang kasus tersebut.
Seperti apa perjalanan kasus ini? Berikut ulasannya.
Hasya ditabrak pensiunan polisi
Kecelakaan lalu lintas yang dialami mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Attallah Syahputra terjadi pada 6 Oktober 2022.
Adapun pihak yang menabrak harsya adalah seorang purnawirawan perwira menengah Polri bernama AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
Kecelakaan itu terjadi malam hari, ketika cuaca sedang gerimis. Ekodiketahui mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero melewati Srengseng Sawah,Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari rekaman CCTV yang ada di lokasi terlihat Hasya mengendarai motor bersama sejumlah temannya secara beriringan.
Tibtiba Hasya melihat motor di depannya melaju lambat hingga membuatnya refleks mengelakke sisi kanan sambal mengerem.
Hasya lalu terjatuh. Dan dari arah berlawanan datang mobil Pajero yang kendarai Eko langsung menghantam Hasya yang belum sempat berdiri setelah terjatuh.
Mengetahui temannya tertabrak, mereka sempat meminta Eko untuk membawanya ke rumah sakit, namun Eko menolak permintaan itu.
Penabrak Hasya berlaku arogan
Setelah peristiwa tabrakan itu, orang tua Hasya mengaku sempat bertemu dengan AKBP (purn) Eko Budi Setia Wahono di rumah sakit.
Tag
Berita Terkait
-
'Code Of Silence' Dalam Kasus Tabrakan Mahasiswa UI, Apa Artinya?
-
Bripka Madih 'Berdamai' dengan TG, Kasus 'Polisi Peras Polisi' Tidak Dapat Dibuktikan
-
Sempat Koar-koar Ngaku Diperas, Bripka Madih Akhirnya Peluk Penyidik Polda Metro: Saya Minta Maaf Pak Haji
-
Sempat Kabur, Mobil Fortuner Berpelat Polri Ditangkap Warga usai Tabrak Pemotor dan Terobos Lampu Merah di Rawamangun
-
Konfrontir Bripka Madih vs Penyidik TG, Polda Metro Jaya: Dugaan Pemerasan Tak Dapat Dibuktikan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting