Suara.com - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Attallah Syahputra telah memasuki babak baru.
Kepolisian akan segera mencabut status tersangka pada diri Harsya, karena diakui ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka itu.
Hal itu diakui oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada awak media pada Senin (6/2/2023).
Kesalahan prosedur itu diketahui setelah Tim Asistensi dan Evaluasi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menggelar rekonstruksi ulang kasus tersebut.
Seperti apa perjalanan kasus ini? Berikut ulasannya.
Hasya ditabrak pensiunan polisi
Kecelakaan lalu lintas yang dialami mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Attallah Syahputra terjadi pada 6 Oktober 2022.
Adapun pihak yang menabrak harsya adalah seorang purnawirawan perwira menengah Polri bernama AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
Kecelakaan itu terjadi malam hari, ketika cuaca sedang gerimis. Ekodiketahui mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero melewati Srengseng Sawah,Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari rekaman CCTV yang ada di lokasi terlihat Hasya mengendarai motor bersama sejumlah temannya secara beriringan.
Tibtiba Hasya melihat motor di depannya melaju lambat hingga membuatnya refleks mengelakke sisi kanan sambal mengerem.
Hasya lalu terjatuh. Dan dari arah berlawanan datang mobil Pajero yang kendarai Eko langsung menghantam Hasya yang belum sempat berdiri setelah terjatuh.
Mengetahui temannya tertabrak, mereka sempat meminta Eko untuk membawanya ke rumah sakit, namun Eko menolak permintaan itu.
Penabrak Hasya berlaku arogan
Setelah peristiwa tabrakan itu, orang tua Hasya mengaku sempat bertemu dengan AKBP (purn) Eko Budi Setia Wahono di rumah sakit.
Tag
Berita Terkait
-
'Code Of Silence' Dalam Kasus Tabrakan Mahasiswa UI, Apa Artinya?
-
Bripka Madih 'Berdamai' dengan TG, Kasus 'Polisi Peras Polisi' Tidak Dapat Dibuktikan
-
Sempat Koar-koar Ngaku Diperas, Bripka Madih Akhirnya Peluk Penyidik Polda Metro: Saya Minta Maaf Pak Haji
-
Sempat Kabur, Mobil Fortuner Berpelat Polri Ditangkap Warga usai Tabrak Pemotor dan Terobos Lampu Merah di Rawamangun
-
Konfrontir Bripka Madih vs Penyidik TG, Polda Metro Jaya: Dugaan Pemerasan Tak Dapat Dibuktikan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi