Hal itu melihat golongan atau pangkat jabatan sebagai Pengawai Negeri Sipilk (PNS). Gaji hakim paling tinggi sesuai golongan dengan masa bakti 32 tahun hanya Rp 4.978.000 per bulan dengan pangkat atau golongan IV/e.
Sementara untuk pangkat III/a cuma Rp 2.064.100 per bulan, dan penetapan gaji tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 Bab II Hak Keuangan dan Fasilitas.
Pengaturan gaji sesuai pangkat/golongan termaktub dalam Pasal 2. Bunyinya demikian: "Hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri dari, gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya".
Selanjutnya di Pasal 3 ayat 1, demikian bunyinya: "Gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan".
Gaji hakim memang rendang akan tetapi tunjangan fasilitas sangat besar. Pengaturan tunjangan hakim itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas.
Itulah besarn gaji pokok hakim ketua Wahyu Iman Santoso, lengkap profil dan usia serta pangkat. Seperti ulasan awal Suara Serang dengan judul:
Tag
Berita Terkait
-
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J : Lebih Ringan dari Kuat Maruf
-
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Tepat, Mahfud MD : Tidak Ada yang Bisa Dikurangi
-
Kuat Maruf Beri Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara
-
Sikap Dingin Kuat Maruf Saat Mendengarkan Dirinya Divonis 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Guru Hebat Tak Cukup, Pendidikan Anak Dimulai dari Rumah
-
Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?
-
Klasemen Piala Dunia 2026: Siapa Saja Juara Grup?
-
Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM
-
Sinopsis Avatar: The Last Airbender 2, Upaya Aang Cs hingga ke Ba Sing Se
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Intip Statistiknya! Belanda Pecahkan Rekor Penguasaan Bola di Piala Dunia 2026
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Belanja Daerah Bali Masih di Bawah 30 Persen, DJPb: Tolong Belanja Dipercepat