/
Rabu, 01 Maret 2023 | 08:30 WIB
Ayah Mario Dandy, tersangka pelaku penganiayaan Satrio David, Rafael Alun Trisambodo saat meminta maaf atas perilaku buruk anaknya. (Twitter)

Harta bombastis Rafael Alun Trisambodo benar-benar menjadi sorotan masyarakat akhir-akhir ini. Pasalnya, seorang Rafael yang hanya menjabat sebagai Kepala Bagian di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatsn dia mempunya aset kekayaan hingga Rp56 miliar banyaknya.

Besarnya harta disebut tak sesuai dengan profil pekerjaannya yang hanya pejabat eselon III. Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemanggilan Rafael Alun Trisambodo untuk klarifikasi sumber kekayaannya.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA menilai, jumlah kekayaan yang dimiliki anak buah Sri Mulyani tersebut tidaklah wajar. Butuh waktu 100 tahun atau tepatnya 98 tahun bagi Alun sebagai pegawai pajak setingkat eselon III untuk dapat mengumpulkan pundi-pundi hartanya senilai Rp56 miliar. 

Namun, eks pejabat DJP tersebut tidak perlu menunggu puluhan tahun untuk mengumpulkan kekayaan sebanyak itu. 

Sekretaris Jenderal FITRA, Misbah Hasan mengatakan dengan gaji yang hanya Rp4,7 juta dan tunjangan kinerja sekitar Rp46,4 juta per bulannya mustahil bagi Alun mampu mengumpulkan uang sebanyak itu.

"Artinya dia punya kekayaan sekitar Rp 56 miliar itu kan mesti harus dikumpulkan selama 98 tahun. Nah ini kan kekayaan yang tidak wajar," kata Misbah Hasan kepada Suara.com, Selasa (28/2/2023).

Lebih lanjut Misbah mengatakan ada tren kenaikan harta kekayaan yang tidak wajar pada sejumlah pegawai pajak, salah satunya adalah Rafael Alun Trismabodo.

"Seperti Rafael Alun saja itu kan kalau kita lihat kenaikan hartanya signifikan," katanya.

Dia mencontohkan pejabat pajak eselon 1 saja memiliki gaji sekitar Rp5,2 juta dan tunjangan kinerja sekitar Rp113 juta. Dibutuhkan waktu sekitar 30 tahun untuk dapat mengumpulkan uang sebanyak itu. Sedangkan Rafael hanya pejabat eselon III beberapa tahun. Namun, kenaikan hartanya begitu fantastis.

Baca Juga: 5 Pasangan Suami Istri Artis Korea Ini Pernah Membintangi K-Drama Bersama

Misbah menduga, kasus rekening gendut seperti Rafael sebenarnya tidak hanya terjadi di Kementerian Keuangan saja. Akan tetapi bisa juga terdapat di kementerian atau lembaga lain.

"Kasus ini tidak hanya terjadi pada Rafael Alun tetapi juga pejabat lainnya. Nah ini yang mestinya harus diusut tuntas," katanya.

Bisa Dijerat Pasal TPPU

Sementara itu KPK akan dijadwalkan akan memanggil Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023) terkait asal usul sumber kekayaannya.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan KPK bisa saja langsung menjerat eks pejabat DJP tersebut dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Hal itu bisa dilakukan, jika Rafael tidak dapat memberikan bukti sumber dari mana harta yang didapatnya selama ini hingga terkumpul Rp56 miliar.

Load More