/
Rabu, 01 Maret 2023 | 08:30 WIB
Ayah Mario Dandy, tersangka pelaku penganiayaan Satrio David, Rafael Alun Trisambodo saat meminta maaf atas perilaku buruk anaknya. (Twitter)

"Jika tidak bias dibuktikan, bisa langsung dijerat TPPU," kata Fickar dihubungi Suara.com pada Selasa (28/2/2023).

Menurut dia KPK bisa menghitung masa kerja Rafael sebagai pegawai pajak dengan gaji yang diperolehnya.

"Demikian juga jika mengajukan dalih mendapat hibah/warisan dari orang tua, buktikan akte hibahnya," katanya.

Selanjutnya Fickar pun mengatakan lembaga anti rasuah tersebut juga dapat menelusuri harta kekayaan dari orang tua Alun, guna memastikan kekayaan yang dimiliki berasal dari keluarganya.

"Dari mana asal usul uang orang tuanya. Logis tidak? Kalau tidak pasti ngarang," kata Fickar.

Kemudian jika Rafael tidak dapat membuktikan dari mana harta kekayaannya berasal. Maka harta tersebut berpeluang didapatkan dari jabatannya sebagai pegawai pajak.

"Jika ya (terbukti dari jabatannya), itu bisa disimpulkan berasal dari korupsi," sebut Fickar.

KPK selanjutnya bisa menelusuri pihak-pihak yang mengirimkan dana kepada Rafael sebagi pajak.

"Itu bisa ditelusuri/dilacak dari riwayat transfer pengumpulannya," ujarnya lagi.

Baca Juga: 5 Pasangan Suami Istri Artis Korea Ini Pernah Membintangi K-Drama Bersama

Load More