SuaraSoreang.id - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora, pada Rabu (12/10/2022) malam kemarin.
Atas penetapannya tersebut, Rizky Billar pun harus menginap di rutan Polres Metro Jakarta Selatan sebelum kemudian harus menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Siang tadi, mulai pukul 12.00 WIB, Rizky Billar menjalani proses pemeriksaan tambahan oleh tim penyidik. Ada sekitar 40 pertanyaan yang dilontarkan terkait kasus KDRT yang menyeret namanya tersebut.
Setelah menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam, Polisi akhirnya menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.
"Penyidik mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, seperti dikutip dari PMJ News, pada Kamis (13/10/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Zulpan juga turut mengungkap, bahwa motif KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, adalah karena ketahuan selingkuh.
“Kemudian motif yang ke dasari KDRT ini pelaku telah ketahuan berselingkuh di belakang korban,” paparnya.
Selanjutnya, Zulpan mengatakan, bahwa penanganan kasus ini didasarkan pada laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, yang dibuat oleh Lesti Kejora, pada 28 September 2022 lalu.
“Kasus ini didasari adanya laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022. Adapun waktu dan tempat terjadinya perkara ini adalah pada hari Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB,” pungkas Zulpan.
Baca Juga: Bantah Ferdy Sambo hanya Suruh Hajar Brigadir J, Pengacara Bharada E: Perintah Menembak
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: PMJ News
Tag
Berita Terkait
-
AKHIRNYA Rizky Billar Resmi Ditahan, sudah Pakai Baju Tahanan
-
Video Rizky Billar Minta Maaf: Itu Respon Spontan, Nabi juga Diusir dari Surga
-
Pihak Kepolisian Sudah Kantongi Motif Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora
-
PARAH! Rizky Billar Diduga Lakukan 10 Kali KDRT Pada Lesti Kejora, Netizen: Nikmatin Hasilnya Lar
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Cedera Cristian Romero Bikin Argentina Cemas Menjelang Babak Gugur Piala Dunia 2026
-
Cara Mengatasi Pompa Air Bunyi Cetak-Cetek agar Tak Boros Listrik
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya