/
Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:29 WIB
Rizky Billar (Oke Atmaja/Suara.com)

SuaraSoreang.id - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora, pada Rabu (12/10/2022) malam kemarin.

Atas penetapannya tersebut, Rizky Billar pun harus menginap di rutan Polres Metro Jakarta Selatan sebelum kemudian harus menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Siang tadi, mulai pukul 12.00 WIB, Rizky Billar menjalani proses pemeriksaan tambahan oleh tim penyidik. Ada sekitar 40 pertanyaan yang dilontarkan terkait kasus KDRT yang menyeret namanya tersebut.

Setelah menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam, Polisi akhirnya menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.

"Penyidik mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, seperti dikutip dari PMJ News, pada Kamis (13/10/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Zulpan juga turut mengungkap, bahwa motif KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, adalah karena ketahuan selingkuh.

“Kemudian motif yang ke dasari KDRT ini pelaku telah ketahuan berselingkuh di belakang korban,” paparnya.

Selanjutnya, Zulpan mengatakan, bahwa penanganan kasus ini didasarkan pada laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, yang dibuat oleh Lesti Kejora, pada 28 September 2022 lalu.

“Kasus ini didasari adanya laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022. Adapun waktu dan tempat terjadinya perkara ini adalah pada hari Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB,” pungkas Zulpan.

Baca Juga: Bantah Ferdy Sambo hanya Suruh Hajar Brigadir J, Pengacara Bharada E: Perintah Menembak

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: PMJ News

Load More