SuaraSoreang.id - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora, pada Rabu (12/10/2022) malam kemarin.
Atas penetapannya tersebut, Rizky Billar pun harus menginap di rutan Polres Metro Jakarta Selatan sebelum kemudian harus menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Siang tadi, mulai pukul 12.00 WIB, Rizky Billar menjalani proses pemeriksaan tambahan oleh tim penyidik. Ada sekitar 40 pertanyaan yang dilontarkan terkait kasus KDRT yang menyeret namanya tersebut.
Setelah menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam, Polisi akhirnya menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.
"Penyidik mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, seperti dikutip dari PMJ News, pada Kamis (13/10/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Zulpan juga turut mengungkap, bahwa motif KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, adalah karena ketahuan selingkuh.
“Kemudian motif yang ke dasari KDRT ini pelaku telah ketahuan berselingkuh di belakang korban,” paparnya.
Selanjutnya, Zulpan mengatakan, bahwa penanganan kasus ini didasarkan pada laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, yang dibuat oleh Lesti Kejora, pada 28 September 2022 lalu.
“Kasus ini didasari adanya laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022. Adapun waktu dan tempat terjadinya perkara ini adalah pada hari Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB,” pungkas Zulpan.
Baca Juga: Bantah Ferdy Sambo hanya Suruh Hajar Brigadir J, Pengacara Bharada E: Perintah Menembak
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: PMJ News
Tag
Berita Terkait
-
AKHIRNYA Rizky Billar Resmi Ditahan, sudah Pakai Baju Tahanan
-
Video Rizky Billar Minta Maaf: Itu Respon Spontan, Nabi juga Diusir dari Surga
-
Pihak Kepolisian Sudah Kantongi Motif Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora
-
PARAH! Rizky Billar Diduga Lakukan 10 Kali KDRT Pada Lesti Kejora, Netizen: Nikmatin Hasilnya Lar
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'