SuaraSoreang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan penertiban bangunan liar yang terdapat di Jalan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Kamis (23/2/2023).
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menertibkan kota dan memperbaiki infrastruktur kota.
Penertiban bangunan liar ini dilakukan oleh gabungan Satpol PP Kota Bandung, Polisi, maupun petugas kebersihan. sejumlah alat berat juga dikerahkan untuk membongkar bangunan liar yang ada di Jalan Cijagra.
Dikutip dari akun Instagram @infobandungkota, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi menyampaikan meski berada di zona kuning pembongkaran tetap dilakukan. Sebab, bangunan yang berada di simpang jalan protokol termasuk ke dalam zona merah.
“Dasarnya ini jalan Cijagra pada zona kuning diperbolehkan berjualan, tapi karena ada di simpang jalan protokol sesuai aturan 100 meter itu tidak diperbolehkan disebutnya zona merah,” tutur Yayan
Dia mengatakan total bangunan liar yang diterbitkan itu sebanyak 38 bangunan. Dan memastikan pembongkaran bangunan tersebut tidak mematikan pedagang.
“Yang kami tertibkan sebanyak 38 bangunan ditertibkan, tapi tidak mematikan pedagang,” lanjutnya.
Selain itu, Kabid Usaha Non Formal Dinas Koperasi dan UMKM Evy Oktavianty mengatakan pemindahan pedagang kaki lima akan diurus dan diserahkan pada kewilayahan.
“Pernah membahas dengan ISBI kalau ISBI bisa mengakomodir pedagang silahkan. Namun, kemarin kesepakatan dibalikkan ke kelurahan maunya seperti apa. Kita bantu,” ungkap Evy. (*Eggar Ryanto Farisan)
Baca Juga: Anies Baswedan Curhat, Tugas di Jakarta Secara Resmi Gubernur, Praktiknya Tahanan Kota
Sumber: Akun Instagram Info Bandung Kota
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Ancaman Cyberbullying dan Pornografi Meningkat, Puteri Indonesia Dukung PP TUNAS
-
49 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Juni 2026: Bongkar Meta Baru dan Tiket Draft Voucher
-
Lamine Yamal Raih Penghargaan Pemain Terbaik Liga Spanyol 2025/2026
-
3 HP Infinix RAM Besar dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan yang Layak Dibeli
-
Tottenham Resmi Rekrut Andy Robertson, De Zerbi Kegirangan
-
OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1,2 Kuadriliun pada April 2026, Tumbuh 3,39 Persen
-
5 Parfum Lokal Unisex untuk Olahraga, Tetap Wangi Segar Walau Berkeringat Parah
-
Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Menang Lagi saat Lawan Mozambik
-
Paduan Hidup Sehat dengan Teknologi AI, ACERUN 7K 2026 Hadir dengan Tantangan Baru
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri