/
Kamis, 10 Agustus 2023 | 13:05 WIB
Viral foto Ammar Zoni muda memakai ikat kepala bertuliskan "berantas narkoba." (Dok. Suara.com)

SUARA SOREANG - Ammar Zoni resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas perkara penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21, pada 1 Agustus 2023.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun menitipkan Ammar Zoni di Rutan Cipinang, Jakarta Timur selama proses persidangan berlangsung.

"Ammar Zoni sudah kami terima pelimpahannya, pada 1 Agustus 2023," kata Kasipidum Kejari Jaksel, Hafiz Kurniawan.

Masa rehabilitasi narkoba yang dijalani suami Irish Bella itu sudah selesai. Sehingga jaksa memutuskan melakukan penahanan untuk kelancaran persidangan.

"Karena kami punya kewenangan melakukan penahanan, maka Ammar Zoni kami tahan di Rutan Cipinan. Masa rehabilitasinya kan memang sudah selesai, ya," kata Hafiz.

Terkait kondisi terkini Ammar Zoni, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan dalam keadaan sehat sebelum mengirimnya ke Rutan Cipinang.

"Saat kami terima, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Makanya kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Namun, belum ada penjelasan lebih gamblang mengenai kepastian PN Jaksel mulai menggelar sidang perkara narkoba Ammar Zoni tersebut.

"Kami sedang menyiapkan surat dakwaan, dan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Hafiz.

Baca Juga: Gantikan Kim Hieora, Jung Eun Chae Akan Tampil dalam Drama 'Jeong Nyeon'

Sebagai informasi, Ammar Zoni diamankan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkoba di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.

Penyidik terlebih dahulu menangkan sopir Ammar Zoni, Mustaqim, dan temannya Rahmat Hidayat usai membeli sabu di kawasan Ragunan, Jakarta.

Informasi yang didapat penyidik, Mustaqim membeli sabu seberat 1,04 gram senilai Rp1 juta, yang merupakan pesanan Ammar Zoni.

"Kan Mas Ammar ini cuma sebagai pengguna, ya. Jadi rasanya sudah sepantasnya lah untuk dilakukan rehabilitasi," kata kuasa hukum Ammar Zoni, Fikri Gani. (*)

Load More