Suara.com - Badan Amal untuk Cedera Otak, Headway, menyerukan pelarangan olahraga tinju menyusul tragedi yang menimpa Scott Westgarth. Petinju Inggris ini tewas tidak lama setelah mengalahkan Dec Spelman, Minggu (25/2/2018) pagi waktu setempat.
Westgarth kolaps di ruang ganti setelah menang angka atas Spelman dalam pertarungan di Doncaster Dome, Doncaster, Inggris, Sabtu (24/2/2018) malam.
Petinju berusia 31 tahun ini sempat dilarikan ke rumah sakit setempat, namun nyawanya tak tertolong lagi.
Tragedi ini membuat pihak Headway kembali menyerukan pelarangan olahraga tinju. Mereka menilai tidak ada cara yang bisa membuat olahraga tinju aman dan tidak merenggut nyawa orang lain.
"Tinju adalah pemborosan hidup yang tidak masuk akal dan waktunya telah tiba agar olahraga ini dilarang," kata Kepala Eksekutif Headway, Peter McCabe, dikutip dari Boxing Scene, Rabu (28/2/2018).
"Scott Westgarth dan banyak petinju lainnya sebeluam dia, seharusnya tidak perlu kehilangan nyawa mereka atau mengalami cedera otak melakui aksi kekerasan yang disengaja."
"Kami berulang kali diberitahu bahwa semua pertarungan tinju profesional memiliki dokter di sisi ring. Namun, pertanyaan serius perlu diajukan mengenai penyediaan medis yang tersedia dalam pertarungan Scott tersebut."
"Tidak ada cara untuk membuat tinju aman, dan membiarkan lebih banyak nyawa melayang dengan cara ini, tidak bisa diterima dan sama sekali tidak bertanggung jawab," pungkas McCabe.
Sementara badan pengawas tinju Inggris, BBBoC, mengatakan pagelaran tinju Scott Westgarth versus Dec Spelman telah melalui prosedur yang sesuai.
Baca Juga: Cari Bibit Baru, Mahkota Promotion Gelar Kejuaraan Tinju MBSS
"Saya telah berbicara dengan tim dokter dan ofisial pertandingan yang bertanggung jawab, dan puas dengan prosedur yang telah dijalani," ujar Sekjen BBBoC, Robert Smith.
"Ini tragedi yang mengerikan. Saya turut berbela sungkawa kepada seluruh keluarga Scott Westgarth," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Petir Hantam Bangladesh, Sambar 14 Orang Sampai Tewas Terpanggang
-
20 Tahun Tewas Misterius, Pembunuh Sadis Mayat Perempuan Prancis dalam Tong Air Ditangkap
-
15 Warga Tewas di Puncak Papua, DPR Desak Investigasi Independen dan Transparan
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Terungkap Alasan Megawati Hangestri Pertiwi Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia
-
PBSI Jangkau Akar Rumput: Gelar Festival SenengMinton 2026, Purwokerto Kota Pertama
-
Waspadai Dukungan Tuan Rumah, Indonesia Siap Hadapi Denmark di Perempat Final Piala Uber 2026
-
Megawati Hangestri Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia Jelang Pelatnas
-
Fajar Alfian Minta Maaf, Janji Tim Thomas Indonesia Bangkit Lebih Kuat
-
Desak/Kadek Pecahkan Rekor Dunia, Panjat Tebing Indonesia Rebut Emas Speed Relay di Sanya 2026
-
Jadwal dan Link Live Streaming Tim Indonesia vs Denmark di Perempat Final Piala Uber 2026
-
Sejarah Kelam Bulu Tangkis Indonesia! PBSI Minta Maaf usai Gagal di Piala Thomas 2026
-
Ubaya Kawinkan Gelar Juara di Campus League Basketball Regional Surabaya
-
Jason Donovan Bertekad Pecahkan Rekor Pribadi di Asian Games 2026