"Anda liat video saya juga ya di Pasal 100 itu hukuman mati itu kan hasil dari perdebatan dua kelompok yang sangat ekstrem di masyarakat, yang anti dan yang setuju. Yang setuju hukuman mati merasa memang harus ada hukuman mati, tapi kelompok-kelompok penegak HAM, LSM, dan lain sebagainya menentang hukuman mati. Karena itulah, kita membuat terobosan, formulasi yang sangat luar biasa hukuman mati dengan masa percobaan dahulu," ujarnya.
"Jadi faktanya secara de facto kita sudah menghilangkan hukuman mati sesuai dengan yang disampaikan kelompok-kelompok penegak HAM tapi karena ada tuntutan tetap kita akomodir," tambah Habiburokhman.
Dia mengatakan jika seseorang tak berubah dalam 10 tahun masa percobaan maka akan tetap dijatuhi hukuman mati. Dia menyebut pelaksanaan aturan tersebut akan tetap diawasi bersama.
"Karena orang tidak berubah dalam 10 tahun, tentu akan tetap dijatuhi hukuman matinya. Tapi masa sih? 10 tahun dia nggak berubah ? Dan tentu kalau soal pengawasan kita nggak perlu ngomong regulasi, soal pengawasan tentu kita bilang pengawasan yang ketat dalam pelaksana UU ini. Jadi hal yang beda, ketentuan pasal dengan pelaksanaannya, implementasinya. Itu kan soal aparatnya. Nanti kita sama-sama kita awasi," tegas Habiburokhman.
Sebagai informasi, Hotman Paris sebelumnya menyoroti pasal mengenai miras yang dinilai bakal merugikan pekerja di sektor pariwisata.
Hotman Paris mempertanyakan logika hukum pada pasal ini. Apalagi pasal ini juga tidak mengecualikan para pekerja.
"(Pasal 424) ini yang sangat relevan, ini yang bisa nanti turis bisa jadi sasaran. Di sini disebutkan, kalau ada orang mabok, itu tidak dipidana. Tapi kalau temannya yang nambah minumannya, maka orang yang nambah inilah yang masuk penjara satu tahun," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional