/
Selasa, 13 Desember 2022 | 11:20 WIB
Hotman Paris Hutapea (Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut)

"Anda liat video saya juga ya di Pasal 100 itu hukuman mati itu kan hasil dari perdebatan dua kelompok yang sangat ekstrem di masyarakat, yang anti dan yang setuju. Yang setuju hukuman mati merasa memang harus ada hukuman mati, tapi kelompok-kelompok penegak HAM, LSM, dan lain sebagainya menentang hukuman mati. Karena itulah, kita membuat terobosan, formulasi yang sangat luar biasa hukuman mati dengan masa percobaan dahulu," ujarnya.

"Jadi faktanya secara de facto kita sudah menghilangkan hukuman mati sesuai dengan yang disampaikan kelompok-kelompok penegak HAM tapi karena ada tuntutan tetap kita akomodir," tambah Habiburokhman.

Dia mengatakan jika seseorang tak berubah dalam 10 tahun masa percobaan maka akan tetap dijatuhi hukuman mati. Dia menyebut pelaksanaan aturan tersebut akan tetap diawasi bersama.

"Karena orang tidak berubah dalam 10 tahun, tentu akan tetap dijatuhi hukuman matinya. Tapi masa sih? 10 tahun dia nggak berubah ? Dan tentu kalau soal pengawasan kita nggak perlu ngomong regulasi, soal pengawasan tentu kita bilang pengawasan yang ketat dalam pelaksana UU ini. Jadi hal yang beda, ketentuan pasal dengan pelaksanaannya, implementasinya. Itu kan soal aparatnya. Nanti kita sama-sama kita awasi," tegas Habiburokhman.

Sebagai informasi, Hotman Paris sebelumnya menyoroti pasal mengenai miras yang dinilai bakal merugikan pekerja di sektor pariwisata. 

Hotman Paris mempertanyakan logika hukum pada pasal ini. Apalagi pasal ini juga tidak mengecualikan para pekerja.

"(Pasal 424) ini yang sangat relevan, ini yang bisa nanti turis bisa jadi sasaran. Di sini disebutkan, kalau ada orang mabok, itu tidak dipidana. Tapi kalau temannya yang nambah minumannya, maka orang yang nambah inilah yang masuk penjara satu tahun," jelas dia.

Load More