Suara Sumatera - Pengesahan KUHP menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea baru-baru ini.
Hotman Paris mempermasalahkan pasal baru di KUHP soal minuman keras (miras). Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut membahayakan sejumlah pekerja di sektor pariwisata.
Mendengar pernyataan Hotman Paris, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan balik kepada sang pengacara.
"Udah berapa tahun KUHP yang lama berlaku? Sejak merdeka. Masalahnya di mana? Selama ini dipermasalahin nggak sama Pak Hotman Paris Pasal 300 KUHP, saya tanya sebelumnya dipermasalahkan nggak?" ujar Habiburokhman dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (12/12/2022).
"Nah, iya, boleh dong saya nanya dikit, penegakannya bermasalah nggak? Kok seolah-olah kiamat dengan adanya pasal 424 ini," sambung dia.
Habiburokhman mengatakan Hotman Paris perlu dipertanyakan terkait sorotan pasal miras. Ia bertanya-tanya apakah Hotman Paris membaca KUHP yang lama.
"Yang Anda tanya itu Pak Hotman Paris, baca nggak KUHP yang lama gitu loh, lihat nggak penegakan hukum selama ini," ujarnya.
Diketahui, pasal 424 yang menjadi sorotan Hotman Paris antara lain:
(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca Juga: Politisi Ini Pastikan Hotman Paris Tak Berani Gugat KUHP ke MK: Demi Konten Aja
(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Habiburokhman mempertanyakan apakah KUHP lama yang mengatur soal miras membuat turis asing tak datang ke Indonesia.
Ia juga mengatakan ada pihak yang berkomentar namun tak membaca pasal miras di KUHP baru.
"Secara substansi kan sama, dipikir dengan logika aja, pakai otak. Orang berdagang sama orang yang tidak sadar aja nggak sah, sah nggak itu? Saya berdagang dengan Anda, bukan miras, saya minta Anda beli HP saya, Anda keadaan tidak sadar, sah nggak?" ujar Habiburokhman.
"Apalagi minuman keras, apakah selama ini Pasal 300 KUHP lama membuat turis nggak dateng ke Indonesia? Saya tanya? Nggak ada gitu, lo. Jadi disaring-saring juga yang seperti gitu. Jadi orang nggak baca, orang nggak ngerti, berkomentar, gitu lo," sambungnya.
Selain itu, Habiburokhman bicara Pasal 100 KUHP tentang hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun yang juga diprotes Hotman Paris. Ia menyebutkan bahwa aturan itu berasal dari perdebatan dua kelompok tentang penerapan hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Gandus Geger, Siswi SD Ditemukan Trauma, Diduga Korban Kekerasan Seksual Driver Ojol
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Diet Vegan Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Hingga 55 Persen, Apa Buktinya?
-
Dituduh Aniaya ART, Erin Taulany Bongkar Bukti CCTV: Dia yang Kabur dan Langgar Privasi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita