/
Senin, 13 Februari 2023 | 17:59 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Twitter)

Suara Sumatera - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait vonis mati terhadap Ferdy Sambo

Mahfud memuji vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Hal itu disampaikan Mahfud dalam cuitan di akun Twitternya @mohmahfudmd, dikutip  Senin (13/2/2023).

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," cuit Mahfud MD dikutip Senin (13/2/2023). 

Mahfud menilai bahwa keputusan itu menunjukkan bahwa hakim bertindak dengan bagus, independen serta tanpa beban. Selain itu, vonis yang diputuskan dinilai sesuai dengan rasa keadilan.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," katanya. 

Diberitakan, Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yaitu perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

"Menjatuhkan pidama terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Tanpa Strategi Incar Kursi Ketum PSSI, Erick Thohir Pasrah Kalau Kalah

Load More