Suara.com - Sidang perkara tilap barang bukti dan peredaran narkotika dengan terdakwa eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (5/4/2023).
Dalam sidang dengan terdakwa Dody ini beragendakan membacakan nota pembelaannya atau pledoi atas tuntutannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dody yang mengenakan kemeja putih nampak menangis saat membacakan pledoinya dihadapan Majelis Hakim.
Dalam nota pembelaannnya, Dody menagatakan tidak bisa menolak perintah langsung yang diberikan atasannya.
Diketahui, atasan langsung dari Dody yakni Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
"Ini terjadi kerana ketidakmampuan saya untuk menghandle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," katanya di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu.
Ia mengklaim tidak sedikitpun terbesit dalam benaknya untuk menukar barang bukti sabu tangkapannya dengan tawas. Kemudian menjual sabu hasil penukarannya tersebut.
"Tidak pernah terbesit, terpikirkan, dalam pikiran ini bahwa dengan segala loyalitas, totalitas dan pengorbanan saya terhadap penugasan ini berujung pada sesuatu yang teramat sangat berat yang harus saya jalani, yaitu persidangan ini duduk sebagai terdakwa," ucapnya.
Meski mengetahui hal tersebut salah, namun Dody mengaku tidak berani menolak perintah atasannya. Ia berdalih jika perintah itu bagaikan dua mata pedang untuk dirinya.
Baca Juga: Akun Instagram Difollow BNN, Young Lex Disuruh Hati-Hati
"Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah saya berikan dengan cara menjual narkoba sitaan," tambahnya.
Dituntut 20 Tahun
Sebelumnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Putra.
Diketahui, ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Berita Terkait
-
Dapat Izin Khusus, Zul Zivilia Manggung Bareng Warga Binaan Lapas
-
Senang Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Mati, Peradi Padang: Penghianat Negara Hidupnya Glamor!
-
Pernah Dicurigai Kasus Narkoba, Akun Instagram Young Lex Dipantau BNN
-
Akun Instagram Difollow BNN, Young Lex Disuruh Hati-Hati
-
CEK FAKTA: Heboh! Bharada E Buat Pengakuan, Rahasia Besar Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Terbongkar
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi