Suara Sumatera - Kejari Simeulue mengeksekusi terpidana korupsi pembangunan jalan di Pulau Simeulue, Aceh. Terpidana bernama Ibrahim Hasbuh itu dieksekusi ke Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
"Terpidana dieksekusi ke Lapas guna menjalani pidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung," kata Kasi Intelijen Kejari Simeulue Suheri melansir Antara, Rabu (3/5/2023).
Suheri mengatakan bahwa Ibrahim dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara.
Sebelum dieksekusi, kata Suheri, terpidana dipanggil menghadap jaksa eksekutor Kejari Simeulue.
"Terpidana memenuhi panggilan tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan, terpidana dibawa ke Lapas guna menjalani hukuman setelah dikurangi masa penahanan," ujarnya.
Diketahui, Ibrahim Hasbuh merupakan Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue. Dirinya mengelola pembangunan atau pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi hingga Jalan Simpang Patriot, Kabupaten Simeulue dengan nilai kontrak mencapai Rp 12 miliar tahun anggaran 2019.
Namun dalam pelaksanaan pengaspalan jalan itu terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara Rp 3,47 miliar. Pembuatan terpidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis Ibrahim Hasbuh dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Oleh majelis hakim tinggi menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Baca Juga: Pertamina Catat Terjadi Kenaikan Konsumsi BBM hingga LPG di Jateng dan DIY Selama Libur Lebaran
"Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Namun, majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum dan memperbaiki putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara," kata Suheri.
Berita Terkait
-
Vonis Penjara Empat Hingga Sembilan Tahun Diputuskan Hakim PN Makassar kepada Empat Mantan Auditor BPK Sulsel
-
Daftar Hitam 8 Perwira Polisi Terlibat Kasus Korupsi Selain AKBP Bambang Kayun, Ada Para Jenderal!
-
Polda Sumut Bongkar 'Harta Tak Wajar' Achiruddin dengan Pasal Berlapis: TPPU, Korupsi dan UU Migas
-
JPU Siapkan Surat Dakwaan Kelengkapan Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Tersangka Mulai Ditahan 20 Hari
-
Eks VP UBPP Antam Ariyanto Budi Segera Diperiksa KPK Terkait Korupsi
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
Peter Schmeichel: Tanpa David Raya, Arsenal Tak Akan Ada di Puncak Premier League
-
Ngeri! Petugas Pembersih Kaca Terombang-ambing di Ketinggian Apartemen Surabaya
-
Simalakama Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026, FIFA Bakal Jatuhkan Sanksi Berat
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Keberangkatan Jemaah Umrah Asal Palembang Tetap Normal di Tengah Gejolak Timur Tengah
-
Kaesang Silaturahmi ke Ponpes Al-Amien Kediri Disuguhi Nasi Kuning: Saya Kayak Lagi Ulang Tahun
-
Kemenkeu Ungkap Efek Perang AS-Israel-Iran ke Ekonomi RI
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS