/
Rabu, 03 Mei 2023 | 18:46 WIB
Ilustrasi penjara. (Pixabay/Fifaliana-joy)

Suara Sumatera - Kejari Simeulue mengeksekusi terpidana korupsi pembangunan jalan di Pulau Simeulue, Aceh. Terpidana bernama Ibrahim Hasbuh itu dieksekusi ke Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

"Terpidana dieksekusi ke Lapas guna menjalani pidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung," kata Kasi Intelijen Kejari Simeulue Suheri melansir Antara, Rabu (3/5/2023).

Suheri mengatakan bahwa Ibrahim dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara.

Sebelum dieksekusi, kata Suheri, terpidana dipanggil menghadap jaksa eksekutor Kejari Simeulue.

"Terpidana memenuhi panggilan tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan, terpidana dibawa ke Lapas guna menjalani hukuman setelah dikurangi masa penahanan," ujarnya.

Diketahui, Ibrahim Hasbuh merupakan Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue. Dirinya mengelola pembangunan atau pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi hingga Jalan Simpang Patriot, Kabupaten Simeulue dengan nilai kontrak mencapai Rp 12 miliar tahun anggaran 2019.

Namun dalam pelaksanaan pengaspalan jalan itu terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara Rp 3,47 miliar. Pembuatan terpidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis Ibrahim Hasbuh dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Oleh majelis hakim tinggi menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Baca Juga: Pertamina Catat Terjadi Kenaikan Konsumsi BBM hingga LPG di Jateng dan DIY Selama Libur Lebaran

"Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Namun, majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum dan memperbaiki putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara," kata Suheri.

Load More