Suara Sumatera - Kejari Simeulue mengeksekusi terpidana korupsi pembangunan jalan di Pulau Simeulue, Aceh. Terpidana bernama Ibrahim Hasbuh itu dieksekusi ke Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
"Terpidana dieksekusi ke Lapas guna menjalani pidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung," kata Kasi Intelijen Kejari Simeulue Suheri melansir Antara, Rabu (3/5/2023).
Suheri mengatakan bahwa Ibrahim dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara.
Sebelum dieksekusi, kata Suheri, terpidana dipanggil menghadap jaksa eksekutor Kejari Simeulue.
"Terpidana memenuhi panggilan tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan, terpidana dibawa ke Lapas guna menjalani hukuman setelah dikurangi masa penahanan," ujarnya.
Diketahui, Ibrahim Hasbuh merupakan Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue. Dirinya mengelola pembangunan atau pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi hingga Jalan Simpang Patriot, Kabupaten Simeulue dengan nilai kontrak mencapai Rp 12 miliar tahun anggaran 2019.
Namun dalam pelaksanaan pengaspalan jalan itu terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara Rp 3,47 miliar. Pembuatan terpidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis Ibrahim Hasbuh dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Oleh majelis hakim tinggi menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Baca Juga: Pertamina Catat Terjadi Kenaikan Konsumsi BBM hingga LPG di Jateng dan DIY Selama Libur Lebaran
"Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Namun, majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum dan memperbaiki putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara," kata Suheri.
Berita Terkait
-
Vonis Penjara Empat Hingga Sembilan Tahun Diputuskan Hakim PN Makassar kepada Empat Mantan Auditor BPK Sulsel
-
Daftar Hitam 8 Perwira Polisi Terlibat Kasus Korupsi Selain AKBP Bambang Kayun, Ada Para Jenderal!
-
Polda Sumut Bongkar 'Harta Tak Wajar' Achiruddin dengan Pasal Berlapis: TPPU, Korupsi dan UU Migas
-
JPU Siapkan Surat Dakwaan Kelengkapan Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Tersangka Mulai Ditahan 20 Hari
-
Eks VP UBPP Antam Ariyanto Budi Segera Diperiksa KPK Terkait Korupsi
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Bank Sumsel Babel dan OJK Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas Lewat Layanan Ramah Disabilitas
-
Solidaritas Pemain Timnas Indonesia Mengalir Usai Ricky Kambuaya Jadi Korban Penghinaan Rasial
-
Program DIB Harita Group Ubah Nasib Istri Nelayan, Kini Bisa Hasilkan Cuan Sendiri
-
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah
-
Tiga Adegan Kontroversial Sydney Sweeney di Euphoria Musim 3
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Teror Bobotoh Menanti, Gustavo Franca Pastikan Arema FC Siap Tantang Persib di GBLA
-
Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita
-
Viral Bumil Ngamuk Tagih Utang di Kafe, Pengutang Malah Foya-Foya Bikin Geregetan
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama