/
Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:54 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Suara.com/Angga Budhiyanto)

SuaraSumedang.id - Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte berkomentar terkait kasus tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Napoleon mengapresiasi sejumlah pihak yang turut berkontribusi mengawal kasus itu hingga fakta-fakta baru terus terungkap satu per satu.

Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu mengapresi langkah yang dilakukan keluarga besar Brigadir J dan kuasa hukumnya yang terus meminta keadilan terkait kasus penembakan berujung tewasnya Brigadir J.

Selain itu, Napoleon pun mengapresiasi warganet hingga media yang terus mengawal kasus itu hingga kepolisian mau terbuka.

"Saya mengapresiasi keluarga besar Josua dan para penasihat hukum, saya juga mengapresiasi para senior saya dan pakar-pakar yang sesuai bidang yang sudah memberikan kontribusi," ujar Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022), dilansir dari Suara.com.

"Saya juga apresiasi kepada media dan seluruh netizen yang sudah memberikan seruan dengan keras sehingga membuat Polri mau terbuka," tambahnya.

Terkait pengumuman ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Napoleon mengungkapkan kalau hal itu menjadi bukti tidak semua polisi "brengsek". 

Menurut terdakwa kasus kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran terhadap M Kece itu, masih ada polisi yang mempunyai hati nurani.

"Kita semua sabar menunggu, tapi dua hari lalu pres rilis itu sudah membuktikan, tidak semua polisi brengsek. Memang banyak yang brengsek, tapi tidak semua," kata Napoleon.

Terkini, penyidik dari Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J itu.

Baca Juga: Waduh! Satu Siswa Pingsan Saat Kunjungan Presiden Jokowi ke Sukoharjo, Ini Penyebabnya

Selain Ferdy Sambo, ada pula nama Richard Eliezer Pudihung aias Bharada E, Ricky Rizal (RR) dan lelaki berinisial KM yang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun peran Ferdy Sambo diketahui terbukti memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Keempat tersangka itu diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan terjerat hukuman maksimal 20 tahun bui atau pidana mati.

Load More