/
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:40 WIB
Penyidik dari Timsus bentukan Kapolri Jendral Listyo Sigit menetapkan Putri Candrawati jadi tersangka kasus kematian Brigadir J. (Foto: ANTARA)

SuaraSumedang.id - Penyidik Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Putri pun dijerat menggunakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putri diancam dengan hukuman mati atau pidana kurungan paling lama 20 tahun.

Namun, polisi tak kunjung menahan Putri. Polri mengungkapkan alasan belum menahan Putri karena istri mantan Kadiv Propam Polri itu, berdalih sakit.

Hal itupun mengundang tanda tanya dan kekhawatiran karena nantinya tersangka pembunuhan berencana itu akan bermanuver semisal mengamankan bahkan menghilangkan barang bukti. 

Menanggapi kekhawatiran itu, Anggota Komisi III DPR Ahma Ali menyebut kekhawatiran itu menjadi hal yang wajar mengingat jeratan yang diancamkan kepada Putri cukup berat. Putri diancam hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.

"Kalau melihat pasal yang dikenakan penyidik sangat berat sehingga wajar kalau ada kekhawatiran publik, bahwa tersangka akan menghilang barang bukti dan lain-lain," kata Ali kepada wartawan, Jumat (19/8/2022), melansir dari Suara.com.

Lebih jauh, Ali tak banyak komentar terkait alasan kenapa Putri tak kunjung ditahan. Menurutnya, hal itu menjadi wewenang penyidik.

"Tentu belum ditahannya tersangka, penyidik punya alasan yang substantif. Tapi saya yakin pada akhirnya tersangka akan ditahan," ujarnya. 

Meski begitu, Ali mengaku mendukung langkah yang dilakukan penyidik dengan menetapkan Putri sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. 

Baca Juga: Digugat Ayah Atta Halilintar soal Merek Gen Halilintar, Ini Respons Kemenkumham

"Mendukung," kata Ali, singkat.

Ali mengatakan penetapan Putri sebagai tersangka itu dengan landasan adanya bukti yang kuat. Minimal ada dua alat bukti yang cukup kuat bagi penyidik untuk menetapkan seseorang yang diduga terlibat dalam sebuah kasus menjadi tersangka.

"Tentunya itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang didapat oleh penyidik," ucapnya.

Load More