SuaraSumedang.id - Tirai yang menutupi kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat, perlahan mulai terbuka.
Beberapa fakta menarik terkait kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo itu mulai terungkap. Dilansir dari Suara.com berikut beberapa hal menarik terkait kasus tersebut.
Pengacara sebut ortu Bharada E ditahan
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut orang tua Bharada E alias Richard Eliezer disekap di Mako Brimob, Depok Jawa Barat.
Kamaruddin mengatakan informasi penahanan orang tua Bharada E didapat saat Kamaruddin meminta orang tua Bharada E untuk diperiksa terkait dugaan adanya aliran dana yang diberikan kepada Bharada E oleh tersangka utama kasus itu, Ferdy Sambo.
"Orang tuanya (Bharada E) itu sekarang disekap di Brimob nggak tahu kenapa. Jadi tidak di Manado lagi," ujar Kamaruddin di Hotel Soyfan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
waktu itu saya bilang periksa orang tuanya, dapat uang berapa, apa ada transfer atau tidak. Nah sejak saat itu orang tuanya meninggalkan Mangapet, Manado, sekarang tinggal di Mako Brimob padahal dia sipil," tambahnya.
Bharada E dijanjikan sejumlah uang
Sebelumnya, mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyebutkan berdasarkan keterangan mantan kliennya terkait janji Ferdy Sambo untuk memberikan uang Rp1 miliar. Janji itu termuat dalam berita acara pemeriksaan BAP).
Baca Juga: 2 Jam Berlalu, Apa Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Namun, Deolipa melanjutkan, uang itu belum sempat diberikan kepada Bharada E dan hanya ditunjukkan saja oleh Ferdy Sambo.
"FS di hadapan Putri, ada di BAP. Tanya aja Boerhanuddin (eks kuasa hukum Bharada E) itu mata dan telinga ane, maksudnya teman pengacara," kata Deolipa di Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).
Selain itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun menjanjikan cuan masing-masing Rp500 juta untuk tersangka Brigadir RR alias Ricky Rizal dan Kuat Maruf (KM).
Bharada E dibui di Rutan Bareskrim
Bharada E menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuhunan Brigadir J. Penetapan tercangka itu berdasarkan hasil penyidikan terhadap 42 saksi, ahli juga barang bukti yang ditemukan penyidik.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dirtipiddum Bareskrim Polri Irjen Andi Rian mengatakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan dan bukan dalam rangka membela diri.
"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan," kata Andi.
Bharada E kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Sudah Ajukan Surat Berhenti, Lantas untuk Apa Sidang Kode Etik Digelar?
-
Nasib Ferdy Sambo Sebagai Anggota Polri Ditentukan Hari Ini, Akankah Dipecat?
-
Dua Jenderal Bintang Satu dan Tiga Kombes Jadi Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo
-
Siapa Anggota DPR yang Dihubungi Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J?
-
Irjen Ferdy Sambo Ajukan Surat Mundur jadi Polisi, Mabes Polri: Tak Pengaruhi Vonis Sidang Etik!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Naik Semua! Berikut Daftar Lengkap Harga BBM Shell, Vivo, BP per 1 Maret 2026
-
Eks Pelatih Kiper Timnas Indonesia Era STY Tertantang Gabung Tim Super League Terancam Degradasi
-
Harga BBM SPBU Shell, Vivo dan BP Naik, Ini Rinciannya
-
Kodaline Siap Guncang Pangung LaLaLa Fest 2026, Cek Harga Tiketnya!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Luna Maya Terseret Arus Sungai Saat Syuting Film Suzzanna, Begini Kronologinya
-
Mekanisme dan Tata Cara Pemesanan Penukaran Uang Melalui Kas Keliling BI
-
Aman di Tengah Perang AS-Iran, Dewa United Tetap Bisa Tampil di AFC Challange League
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB