/
Senin, 19 September 2022 | 10:11 WIB
ILUSTRASI persidangan. Irjen Ferdy Sambo tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.(YouTube/POLRI TV RADIO)

SuaraSumedang.id - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut, sidang banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin (19/9/2022).

Dedi menerangkan, jalannya sidang ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia atau Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Namun, dalam sidang tersebut tidak akan dihadiri mantan Kadiv Propam Polri tersebut atau pendampingnya selaku pemohon.

"Sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar (Ferdy Sambo) atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Dedi pun menyebut, sidang banding ini dijadwalkan akan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Adapun pelaksanaannya akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal Polisi.

"Wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen)," ucapnya.

Kemudian, Dedi menerangkan hasil daripada sidang banding selambat-lambatnya diumumkan tiga hari setelah diputuskan atau Kamis (22/9) pekan ini.

"Sesuai Perpol No.7/2022 Pasal 8 Ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan," kata dia.

Baca Juga: MotoGP Aragon 2022: Enea Bastianini Sebut Terasa seperti Mimpi Saat Mengalahkan Bagnaia

Sumber:Suara.com

Load More