SuaraSumedang.id - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut, sidang banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin (19/9/2022).
Dedi menerangkan, jalannya sidang ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia atau Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Namun, dalam sidang tersebut tidak akan dihadiri mantan Kadiv Propam Polri tersebut atau pendampingnya selaku pemohon.
"Sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar (Ferdy Sambo) atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Dedi pun menyebut, sidang banding ini dijadwalkan akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Adapun pelaksanaannya akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal Polisi.
"Wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen)," ucapnya.
Kemudian, Dedi menerangkan hasil daripada sidang banding selambat-lambatnya diumumkan tiga hari setelah diputuskan atau Kamis (22/9) pekan ini.
"Sesuai Perpol No.7/2022 Pasal 8 Ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan," kata dia.
Baca Juga: MotoGP Aragon 2022: Enea Bastianini Sebut Terasa seperti Mimpi Saat Mengalahkan Bagnaia
Sumber:Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Mengurai Emosi Remaja dalam Konflik Keluarga di Novel "Oi Abang Oi"
-
Infinix Resmi Gaet Idol K-pop Yuna ITZY Jadi Global Brand Ambassador Pertama
-
Penampakan Lukisan 44.000 Tahun di Lahan Tambang Milik BUMN
-
4 Pelembab Korea Tranexamic Acid Solusi Atasi Kulit Kusam dan Bekas Jerawat
-
All England 2026: Jonatan Christie Soroti Shuttlecock yang Lumayan Berat
-
Jejak Asri Jadi Ruang Berbagi Inspirasi Lingkungan, Dari Kebiasaan Kecil Hingga Aksi Nyata
-
All England 2026: Singkat Wakil India, Alwi Farhan Tunjukkan Status Unggulan Bukan Jaminan
-
Vivo X300 FE Resmi Meluncur: HP Flagship Layar 6,31 Inci, Snapdragon 8 Gen 5 dan Tiga Kamera 50MP
-
Kini Terseret Kasus Korupsi, Fadia Arafiq Dulu Disorot Gara-Gara Caranya Balas Komentar di Medsos
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat