SuaraSumedang.id - AKBP Arif Rahman Arifin (AR) diduga menjadi saksi kunci dalam kasus obstruction of justice oleh kepolisian.
Terkait kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang seakan memperlihatkan kinerja sistem Polri.
Bahkan semenjak mencuatnya kasus ini, seperti membuka aib sejumlah anggota kepolisian selama ini, dan disebut menjadi momen bersih-bersih institusi Polri.
Diketahui semenjak rekayasa kasus, lalu terungkapnya jaringan judi online, hingga upaya menghalang-halangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice.
Akan tetapi, sidang mengalami kemandegan, dikarenakan saksi kunci tersebut hingga kini belum bisa diperiksa dan tengah mengalami sakit parah.
Meski tak dijelaskan AKBP AR menderita sakit apa, namun Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saksi kunci tersebut memerlukan proses penyembuhan yang panjang.
“AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Sakitnya AKBP AR tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada proses sidang etik.
Terkait mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang hingga kini sudah ditunda berulang kali.
Baca Juga: Ferdy Sambo akan Gugat Polri ke PTUN Setelah Resmi Dipecat, Pengamat Sebut Upaya Mengulur Waktu
Siapakah sosok AKBP Arif Rahman Arifin? Berikut ulasannya.
Profil AKBP Arif Rahman Arifin
Selain menjadi saksi kunci, AKBP Arif Rahman merupakan salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
AKBP Arif Rahman juga mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.
Ia juga telah dimutasi sebagai pamen Yanma Polri, sebagaimana tertera dalam Surat Telegram Nomor: 1682/VIII/KEP/2022.
Sebelum itu, AKBP Arif Rahman juga diketahui pernah menjabat sebagai Kapolres Jember, Jawa Timur. Ia menduduki jabatan tersebut sejak 2020 hingga awal 2022.
Berikut biodata singkat AKBP Arif Rahman Arifin:
- Nama: Arif Rachman Arifin S.I.K., M.H.,
- Lahir: 23 Juni 1980 (umur 42 tahun)
- Asal: DKI Jakarta
- Pendidikan: Akademi Kepolisian (2001), PTIK dan pendidikan Sespimmen.
- Pangkat terakhir: Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
- Satuan: Reserse
Riwayat Jabatan
1. Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
2. Kapolres Karawang Polda Jabar
3. Kapolres Jember Polda Jatim
4. Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri
5. Pamen Yanma Polri
Prestasi AKBP Arif Rahman Arifin
Selama berkarir di kepolisian, AKBP Arif Rahman memiliki sejumlah presitasi, diantaranya meraih penghargaan ESQ Award hingga pernghargaan Promoter Reward dari Lemkapi.
Dan ketika menjabar sebagai Kapolres Kawarang, Ia juga pernah meraih penghargaan atas inovasi dalam mengembangkan kampung tangguh dan pesantren tangguh di masa pandemic Covid-19.
Ia juga dikenal dekat dengan kalangan pengemudi ojek online. Hal itu terlihat ketika ia menjabat sebagai Kapolres Jember, AKBP Arif Rahman pernah dinobatkan sebagai Bapak Ojol oleh Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FK-JOB).
Terseret kasus pembunuhan Brigadir J
Ketika menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, AKBN Arif Rahman merupakan anak buah dari Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.
Saat kasus pembunuhan Brigadir J mencuat ke publik, ia mendapatkan tugas untuk ‘mengamankan’ barang bukti berupa CCTV yang ada di lokasi kejadian.
Tak hanya itu, AKBP Arif Rahman juga disebut memerintahkan penyidik di Polres Jakarta Selatan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dengan hanya mengganti berita acara interogasi (BAI) Biro Paminal Polri.
Ia lalu juga diduga berperan mengikuti prarekonstruksi yang hanya didasari BAI Biro Paminal.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Polri Bantah Tuduhan Mengulur Waktu Sidang Etik Sejumlah Polisi yang Terlibat Sambogate
-
Peran Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Terungkap, Simak Penjelasan Polri
-
Kompol Baiquni Ajukan Banding usai Diberhentikan tidak Hormat, Begini Tanggapan Polri
-
6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Disidang secara Pararel
-
Polri Sebut Enam Polisi Terlibat Delik Obstruction of Justice dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Siapa Saja?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Melanie Subono Geram Ashari Ngaku Khilaf Cabuli Puluhan Santriwati: Itu Namanya Niat!
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, Dudung Abdurachman Lindungi Korban
-
Persib Bandung Siap Tempur Lawan Persija, Ribuan Bobotoh Bakar Semangat Pemain di Sesi Latihan
-
Hectic Adalah Kondisi Sibuk Luar Biasa, Pahamai Arti dan Tips Mengatasinya bagi Pekerja
-
Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Syariat Islam bagi Pekurban dan Penerima
-
Skandal Asusila di Balik Ponpes Lahat: Polisi Tidak Proses Hukum karena Permintaan Korban
-
Saat Menabung Terasa Mewah: Bisa Bertahan Hidup Saja Sudah Bentuk Prestasi
-
Link Live Streaming Persipura vs Adhyaksa FC: Laga Hidup Mati Menuju Super League
-
Orang Tua Harus Tahu! Ini Penyebab Tekanan Darah Tinggi pada Anak