/
Kamis, 22 September 2022 | 14:12 WIB
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin saat masih menjabat sebagai Kapolres Jember sampai Januari 2022. (arifrachmanarifin.com)

SuaraSumedang.id - AKBP Arif Rahman Arifin (AR) diduga menjadi saksi kunci dalam kasus obstruction of justice oleh kepolisian.

Terkait kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang seakan memperlihatkan kinerja sistem Polri.

Bahkan semenjak mencuatnya kasus ini, seperti membuka aib sejumlah anggota kepolisian selama ini, dan disebut menjadi momen bersih-bersih institusi Polri.

Diketahui semenjak rekayasa kasus, lalu terungkapnya jaringan judi online, hingga upaya menghalang-halangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice.

Akan tetapi, sidang mengalami kemandegan, dikarenakan saksi kunci tersebut hingga kini belum bisa diperiksa dan tengah mengalami sakit parah.

Meski tak dijelaskan AKBP AR menderita sakit apa, namun Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saksi kunci tersebut memerlukan proses penyembuhan yang panjang.

“AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Sakitnya AKBP AR tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada proses sidang etik.

Terkait mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang hingga kini sudah ditunda berulang kali.

Baca Juga: Ferdy Sambo akan Gugat Polri ke PTUN Setelah Resmi Dipecat, Pengamat Sebut Upaya Mengulur Waktu

Siapakah sosok AKBP Arif Rahman Arifin? Berikut ulasannya.

Profil AKBP Arif Rahman Arifin

Selain menjadi saksi kunci, AKBP Arif Rahman merupakan salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

AKBP Arif Rahman juga mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.

Ia juga telah dimutasi sebagai pamen Yanma Polri, sebagaimana tertera dalam Surat Telegram Nomor: 1682/VIII/KEP/2022.

Sebelum itu, AKBP Arif Rahman juga diketahui pernah menjabat sebagai Kapolres Jember, Jawa Timur. Ia menduduki jabatan tersebut sejak 2020 hingga awal 2022.

Berikut biodata singkat AKBP Arif Rahman Arifin:

- Nama: Arif Rachman Arifin S.I.K., M.H.,

- Lahir: 23 Juni 1980 (umur 42 tahun)

- Asal: DKI Jakarta

- Pendidikan: Akademi Kepolisian (2001), PTIK dan pendidikan Sespimmen.

- Pangkat terakhir: Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)

- Satuan: Reserse

Riwayat Jabatan

1. Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri

2. Kapolres Karawang Polda Jabar

3. Kapolres Jember Polda Jatim

4. Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri

5. Pamen Yanma Polri

Prestasi AKBP Arif Rahman Arifin

Selama berkarir di kepolisian, AKBP Arif Rahman memiliki sejumlah presitasi, diantaranya meraih penghargaan ESQ Award hingga pernghargaan Promoter Reward dari Lemkapi.

Dan ketika menjabar sebagai Kapolres Kawarang, Ia juga pernah meraih penghargaan atas inovasi dalam mengembangkan kampung tangguh dan pesantren tangguh di masa pandemic Covid-19.

Ia juga dikenal dekat dengan kalangan pengemudi ojek online. Hal itu terlihat ketika ia menjabat sebagai Kapolres Jember, AKBP Arif Rahman pernah dinobatkan sebagai Bapak Ojol oleh Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FK-JOB).

Terseret kasus pembunuhan Brigadir J

Ketika menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, AKBN Arif Rahman merupakan anak buah dari Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.

Saat kasus pembunuhan Brigadir J mencuat ke publik, ia mendapatkan tugas untuk ‘mengamankan’ barang bukti berupa CCTV yang ada di lokasi kejadian.

Tak hanya itu, AKBP Arif Rahman juga disebut memerintahkan penyidik di Polres Jakarta Selatan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dengan hanya mengganti berita acara interogasi (BAI) Biro Paminal Polri.

Ia lalu juga diduga berperan mengikuti prarekonstruksi yang hanya didasari BAI Biro Paminal.

Sumber: Suara.com

Load More