/
Rabu, 21 September 2022 | 09:40 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah). (ANTARA/Laily Rahmawaty/aa)

SuaraSumedang.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menepis anggapan.

Mengenai pihaknya mengulur-ulur waktu dalam sidang etik "Sambogate".

Kasus yang melibatkan puluhan anggota polisi yang terlibat dalam obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Melansir Wartaekonomi.co.id jaringan Suara.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak mengulur-ulur waktu dalam menuntaskan sidang etik puluhan anggotanya.

"Tidak ada mengulur-ulur waktu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/9/2022).

Jenderal bintang dua ini melanjutkan, proses sidang etik terhadap 35 personel polisi yang diduga kuat melanggar.

Pelanggaran mereka tentang etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga berjalan sesuai mekanisme.

Dedi mengatakan semuanya membutuhkan proses dan tahapan.

Ia berjanji jika semua sudah selesai, maka hasilnya pasti akan disampaikan ke media.

Baca Juga: Selain Sebut Habib Rizieq Shihab Sebagai 'Satrio Piningit', Babeh Ridwan Saidi Ungkap Hal ini

"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," ujar Dedi.

Sebagai informasi, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap 11 anggota polisi yang terlibat kasus Duren Tiga.

Sidang etik pertama adalah kasus Ferdy Sambo sebagai tersangka obstruction of justice pada Kamis (25/8/2022).

Dalam putusan sidang yang dibacakan pada hari Jumat (26/8/2022), Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Namun, putusan tersebut ditolak oleh Sambo dengan ajukan banding.

Sidang etik berikutnya pada hari Kamis (1/9/2022) terhadap Kompol Chuck Putranto.

Load More