/
Jum'at, 23 September 2022 | 09:42 WIB
Ipda Arsya Daiva Gunawan bersama kedua orangtuanya. (Istimewa)

Nantinya setiap polisi yang terlibat akan menjalani sidang kode etik.

Saat ini, sudah ada 10 personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.

Mereka adalah 4 tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto. 

Selanjutnya, ada juga 5 polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak professional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto.

Sumber : Suara.com

Load More