/
Jum'at, 23 September 2022 | 23:57 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah cair. (Freepik/PIFA/sewuparistudio)

SuaraSumedang.id - Penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 tahun 2022 untuk para pekerja atau buruh telah cair sejak 19 September 2022.

Pemerintah menyalurkan BSU atau subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per pekerja guna membantu memenuhi kebutuhan hidup.

Akibat dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu.

Perlu diketahui sebelumnya, pengumpulan data calon penerima BSU 2022 mulai dari tahap 1 hingga kini.

Hanya dilakukan melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan perusahaan masing-masing.

Artinya jika proses input data itu dilakukan oleh perusahaan, bukan anda sendiri, ada kemungkinan tidak sesuai.

"Pastikan data yang diinput telah benar dan lengkap. Rekening yang terdaftar masih aktif dan sesuai dengan nama yang tercetak di buku tabungan," kata pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Instagramnya, dilansir dari Suara.com (23/9/2022).

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pihaknya sampai saat ini telah menerima 2.406.915 atau 2,4 juta data calon penerima BSU pada tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Anda yang ingin memeriksa status keaktifan, pastikan Anda mengetahui cara daftar akun SIAPkerja melalui situs kemnaker.go.id.

Baca Juga: 4 Cara Bijak saat Memiliki Gaji Kecil

Akun tersebut berfungsi untuk masuk pada laman resmi Kemnaker yang kemudian akan memeriksa status penerimaan BSU tahap 2 tahun 2022.

Dengan memiliki akun tersebut, Anda dapat memeriksa apakah identitas Anda menjadi penerima atau bukan.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan menggunakan jalur online. Langkahnya adalah sebagai berikut :

1. Pertama, akses situs resmi kemnaker.go.id milik Kemnaker

2. Kemudian selanjutnya, masukkan NIK KTP Anda, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP aktif, serta semua data yang diperlukan untuk melengkapi formulir pendaftaran

3. Lakukan aktivitasi akun SIAPkerja menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor HP yang Anda daftarkan tadi

Load More