/
Sabtu, 24 September 2022 | 19:48 WIB
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo. Sidang kode etik Ferdy Sambo digelar Kamis (25/8/2022). (Antara)

SuaraSumedang.id - Bisa bebas dari tahanan setelah 120 hari, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Sejak terkena kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berdasarkan keterangan dari Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan masa penahanan Sambo punya peluang bebas terhitung sejak ditahan sebagai tersangka.

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan,” kata Sugeng dikutip dari TikTok @jamgadangtv, dicuplik dari Viva, Sabtu, 24 September 2022.

Ia juga menambahkan penahanan dan penetapan tersangka Ferdy Sambo dilakukan pada Selasa, 9 Agustus 2022.

“Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21,” ujarnya.

Hingga saat ini sudah memasuki 30 hari ditambah 21 September masa perpanjangan penahanan kedua selama 90 hari.

“Istrinya tiba-tiba memberikan satu flasdisk, rupanya ketika dibuka ketahuan Sambo di lokasi," kata Sugeng.

Problem kedua, Sugeng mengungkap kasus ini mengalami kesulitan karena adanya dugaan perusakan barang bukti seperti rekaman CCTV.

Baca Juga: Soal Ferdy Sambo Gugat ke PTUN, Polri: PTDH Bersifat Final

"Oleh karena itu, Chuck kena kode etik PTDH dan obstruction of justice yaitu tindakan menghalangi penegakan keadilan dengan merusak itu," ucap Sugeng.

Untungnya, kata dia, istri eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK) memberikan bukti ketika rumahnya digeledah ada CCTV yang dirusak.

"Polisi bekerja bukan prasangka. Penyidik pelit bicara karena tidak boleh bicara sesuatu yang belum diklarifikasi,” ujar Ketua IPW.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri sudah menyerahkan petikan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

"Hasil komunikasi Karowabprof bahwa petikan putusan PTDH Ferdy Sambo hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan," kata ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.

Adapun dari petikan PTDH tersebut terkait dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan hasil sidang banding Ferdy Sambo.

Load More