/
Sabtu, 24 September 2022 | 19:48 WIB
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo. Sidang kode etik Ferdy Sambo digelar Kamis (25/8/2022). (Antara)

"Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," ujar Dedi.

Kata Dedi, untuk proses administrasi Ferdy Sambo juga telah diserahkan Karowabprof ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Untuk mekanismenya, surat tersebut terlebih dulu diterima oleh SDM, kemudian diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan terakhir ke Sekretariat Militer (Sekmil). 

"Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah diserahkan ke SD. Artinya SDM juga on proses. Prosesnya temen - temen, apakah sampe ke presiden? Enggak. Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri lalu ke Sekmil," kata Dedi.

Dedi mengatakan bahwa setelah surat pemecatan di tandatangani oleh Kapolri dan Sekmil, barulah surat tersebut akan diserahkan kembali ke SDM, kemudian diserahkan ke Ferdy Sambo.

Sumber : Tantrum.Suara.com

Load More