SuaraSumedang.id - Memilukan momen menjelang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan kehilangan nyawa terungkap dalam persidangan perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (17/10/2022).
Sebelum menembak mati Brigadir J, Ferdy Sambo disebut telah merancang rencana itu dengan sedemikian rupa.
Oleh jaksa, ia disebut telah memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer untuk mengokang senjata miliknya.
Sebelum dieksekusi mati, Brigadir J terlebih dahulu dipanggil untuk menemui Ferdy Sambo yang saat itu baru tiba di Rumah Dinas Duren Tiga.
Ketika menemui Sambo setelah dipanggil oleh Kuat Maruf, Brigadir J terlebih dahulu disuruh berlutut oleh suami Putri Candrawathi.
"Jongkok kamu!," kata Ferdy Sambo sambil berteriak, sebagaimana ditirukan oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Mendengar perintah tersebut, secara spontan Brigadir J langsung mundur sedikit sambil mengangkat kedua tangan sejajar dengan pundak sebagai tanda penyerahan diri atau pasrah.
Pada momen tersebut, Brigadir J mengucapkan kata-kata terakhirnya sebelum dieksekusi mati oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.
Yosua sempat bertanya 'Ada apa?'. Tetapi, tanpa memberikan penjelasan, Ferdy Sambo langsung teriak kepada Bharada E untuk menembak.
Baca Juga: KPU Sumedang Segera Buka Pendaftaran PPK dan PPS
"Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat bertanya, ada apa ini. Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak bisa merampas nyawa, berteriak dengan suara lantang kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan, Woy! kau tembak! kau tembak cepat!," kata Jaksa.
Mendengar teriakan perintah Ferdy Sambo, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa keraguan, Bharada E langsung menembak dengan senjata jenis Glock 17 miliknya ke arah tubuh Brigadir J.
Menurut jaksa, Bharada E menembak Brigadir J tiga atau empat kali hingga mengakibatkan tubuh Yosua terluka parah tumbang dalam posisi tertelungkup.
Meski begitu, kondisi Yosua saat itu disebut masih hidup, dan masih bergerak-gerak mengerang kesakitan dalam kondisi tertelungkup.
Jaska kemudian menyebut, tembakan satu kali dari Ferdy Sambo-lah yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga di depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan. Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api, dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat di bagian kepala belakang sisi kiri korban Yosua hingga meninggal dunia," kata jaksa membacakan isi surat dakwaan.
Berita Terkait
-
Berikut Fakta yang Terungkap di Sidang Perdana Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Brigadir J Sebelum Diskors
-
Kekejian di Duren Tiga Saat Brigadir J Dihabisi Dibongkar, Ferdy Sambo Berkali-kali Gelengkan Kepala dan Mencoret-coret Tumpukan Kerta yang Dipegang
-
Terungkap Tanda Terimakasih Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Janjikan Uang Hingga Miliaran dan Iphone 13 Pro Max atas Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'