/
Senin, 17 Oktober 2022 | 13:34 WIB
Sidang Ferdy Sambo ; Ferdy Sambo di Pengadilan ; Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSumedang.id - Memilukan momen menjelang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan kehilangan nyawa terungkap dalam persidangan perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (17/10/2022).

Sebelum menembak mati Brigadir J, Ferdy Sambo disebut telah merancang rencana itu dengan sedemikian rupa.

Oleh jaksa, ia disebut telah memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer untuk mengokang senjata miliknya.

Sebelum dieksekusi mati, Brigadir J terlebih dahulu dipanggil untuk menemui Ferdy Sambo yang saat itu baru tiba di Rumah Dinas Duren Tiga.

Ketika menemui Sambo setelah dipanggil oleh Kuat Maruf, Brigadir J terlebih dahulu disuruh berlutut oleh suami Putri Candrawathi.

"Jongkok kamu!," kata Ferdy Sambo sambil berteriak, sebagaimana ditirukan oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Mendengar perintah tersebut, secara spontan Brigadir J langsung mundur sedikit sambil mengangkat kedua tangan sejajar dengan pundak sebagai tanda penyerahan diri atau pasrah.

Pada momen tersebut, Brigadir J mengucapkan kata-kata terakhirnya sebelum dieksekusi mati oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.

Yosua sempat bertanya 'Ada apa?'. Tetapi, tanpa memberikan penjelasan, Ferdy Sambo langsung teriak kepada Bharada E untuk menembak.

Baca Juga: KPU Sumedang Segera Buka Pendaftaran PPK dan PPS

"Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat bertanya, ada apa ini. Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak bisa merampas nyawa, berteriak dengan suara lantang kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan, Woy! kau tembak! kau tembak cepat!," kata Jaksa.

Mendengar teriakan perintah Ferdy Sambo, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa keraguan, Bharada E langsung menembak dengan senjata jenis Glock 17 miliknya ke arah tubuh Brigadir J.

Menurut jaksa, Bharada E menembak Brigadir J tiga atau empat kali hingga mengakibatkan tubuh Yosua terluka parah tumbang dalam posisi tertelungkup.

Meski begitu, kondisi Yosua saat itu disebut masih hidup, dan masih bergerak-gerak mengerang kesakitan dalam kondisi tertelungkup.

Jaska kemudian menyebut, tembakan satu kali dari Ferdy Sambo-lah yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga di depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan. Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api, dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat di bagian kepala belakang sisi kiri korban Yosua hingga meninggal dunia," kata jaksa membacakan isi surat dakwaan.

Load More