Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan menjadi Undang-undang PDP oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna, yang di gelar di Kompleks Parlementer, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/9/2022).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk Paulus dengan didampingi Wakil Ketua DPR Bidang Industri Pembangunan, Rachmat Gobel. Dihadiri 73 anggota Dewan secara tatap muka, dan 206 anggota dewan secara virtual serta 16 anggota dewan izin berhalangan hadir.
Sebelum melakukan pengesahan, Lodewijk meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU PDP menjadi sebuah Undang-undang.
"Terima kasih kepada pimpinan Komisi I DPR RI yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk. Dan seluruh anggota dewan menyatakan setuju.
DENGAN UU PDP, NEGARA MENJAMIN HAK RAKYAT ATAS KEAMANAN DATA PRIBADINYA
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani telah menyatakan bahwa pengesahan RUU PDP akan dilaksanakan hari ini. "Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDIP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Puan di Jakarta, Senin, 19 September 2022.
Puan juga menyatakan bahwa dengan disahkannya RUU PDP ini akan memberikan keamanan atas data pribadi untuk setiap warga negara, terutama penyalahgunaan oleh pinjaman online.
“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman daring yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” jelas Puan.
"Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," tambahnya.
Puan menjelaskan naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 Pasal. Jumlah Pasal di RUU PDP ini bertambah 4 Pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
PASAL TENTANG LARANGAN DAN SANKSI TERKAIT DATA PRIBADI DALAM UU PDP
Empat hal yang dilarang terkait data dalam UU PDP dilihat dari salinan Draf RUU PDP terdapat dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU PDP, dan sanksi bagi pelanggar larangan tersebut terdapat dalam Pasal 67 dan Pasal 68 UU PDP, yakni;
*Tentang Mengumpulkan Data Pribadi Bukan Miliknya
Larangannya, terletak dalam Pasal 65 UU PDP yang berbunyi, 'Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi'. Sanksinya, terletak dalam Pasal 67 UU PDP yakni terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5miliar.
*Tentang Mengungkapkan Data Pribadi Bukan Miliknya
Larangannya, terletak dalam Pasal 65 UU PDP yang berbunyi, 'Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi'. Sanksinya, terletak dalam Pasal 67 UU PDP yakni terkena ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4miliar.
*Tentang Menggunakan Data Pribadi Bukan Miliknya
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!
-
Ulasan Novel Kerumunan Terakhir, Pudarnya Batas Realitas Kehidupan
-
Layvin Kurzawa dan Thom Haye Absen Latihan, Ini Penjelasan Bojan Hodak
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun, Perkuat Dukungan pada Program Perumahan Nasional
-
Hingga Februari 2026, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun untuk Perumahan Nasional
-
John Herdman Janjikan Timnas Indonesia Jadi Mesin Gol Tanpa Abaikan Pertahanan
-
Modus Kurir Sabu 71 Kg di Merak Terbongkar, Polisi Gagalkan Peredaran Saat Ramadan
-
Dukung Kebijakan Hemat Energi, Komisi X DPR: Pembelajaran Tatap Muka Tetap Prioritas
-
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I Berpotensi Capai 5,5 Persen Berkat Lebaran dan Stimulus
-
BRI Konsisten Dukung Perumahan Nasional, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026