Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan menjadi Undang-undang PDP oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna, yang di gelar di Kompleks Parlementer, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/9/2022).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk Paulus dengan didampingi Wakil Ketua DPR Bidang Industri Pembangunan, Rachmat Gobel. Dihadiri 73 anggota Dewan secara tatap muka, dan 206 anggota dewan secara virtual serta 16 anggota dewan izin berhalangan hadir.
Sebelum melakukan pengesahan, Lodewijk meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU PDP menjadi sebuah Undang-undang.
"Terima kasih kepada pimpinan Komisi I DPR RI yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk. Dan seluruh anggota dewan menyatakan setuju.
DENGAN UU PDP, NEGARA MENJAMIN HAK RAKYAT ATAS KEAMANAN DATA PRIBADINYA
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani telah menyatakan bahwa pengesahan RUU PDP akan dilaksanakan hari ini. "Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDIP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Puan di Jakarta, Senin, 19 September 2022.
Puan juga menyatakan bahwa dengan disahkannya RUU PDP ini akan memberikan keamanan atas data pribadi untuk setiap warga negara, terutama penyalahgunaan oleh pinjaman online.
“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman daring yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” jelas Puan.
"Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," tambahnya.
Puan menjelaskan naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 Pasal. Jumlah Pasal di RUU PDP ini bertambah 4 Pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
PASAL TENTANG LARANGAN DAN SANKSI TERKAIT DATA PRIBADI DALAM UU PDP
Empat hal yang dilarang terkait data dalam UU PDP dilihat dari salinan Draf RUU PDP terdapat dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU PDP, dan sanksi bagi pelanggar larangan tersebut terdapat dalam Pasal 67 dan Pasal 68 UU PDP, yakni;
*Tentang Mengumpulkan Data Pribadi Bukan Miliknya
Larangannya, terletak dalam Pasal 65 UU PDP yang berbunyi, 'Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi'. Sanksinya, terletak dalam Pasal 67 UU PDP yakni terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5miliar.
*Tentang Mengungkapkan Data Pribadi Bukan Miliknya
Larangannya, terletak dalam Pasal 65 UU PDP yang berbunyi, 'Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi'. Sanksinya, terletak dalam Pasal 67 UU PDP yakni terkena ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4miliar.
*Tentang Menggunakan Data Pribadi Bukan Miliknya
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
3 Fakta Menarik Marapthon Season 3: The Last Tale, Sudah Mulai Tayang!
-
Jadwal Libur Sekolah SMA Sederajat Riau Selama Ramadan dan Lebaran 2026
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
Bocoran Rilis iPhone 18 Versi Standar Awal 2027, iPhone 18 Pro Tahun Ini
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Jangan Lewatkan! Jadwal Derbi Indonesia di Eredivisie: Maarten Paes vs Justin Hubner
-
Bocoran Spesifikasi iPhone 17e yang Dikabarkan Launching Bulan Ini
-
Misteri Buku Harian dan Kutukan Turun Temurun
-
Miris! Konten Unboxing Mahar yang Lecehkan Wanita Malah Jadi Tren
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi