/
Senin, 23 Mei 2022 | 16:30 WIB
suara.com

TANTRUM - Satgas Waspada Investasi (SWI) membabat penawaran investasi bodong. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan kembali menemukan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Satgas Waspada Investasi tekah kembali menghentikan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu: dua entitas melakukan money game; satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin.

Lalu, dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin; dan entitas lain-lain.

"Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga," tulis OJK dalam keteranganya.

Perlu diketahui, satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Satgas Waspada Investasi menegaskan, tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. 

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," tulis Satgas.

Satgas Waspada Investasi menegaskan, telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum.

Load More