TANTRUM - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) mengajukan petisi online di Change.org. Sebelumnya, mereka telah melaporkan pendanaan bank bumn ke perusahaan tambang ke Kejaksaan Agung pada Senin 13 Juni 2022 lalu.
Petisi tersebut berisikan tentang desakan untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa direktur utama bank BUMN dugaan pembiayaan tanpa agunan ke perusahaan tambang batu bara di Sumatera Selatan.
Berdasarkan pantauan di website Change.org, AMPHI menduga jika BNI memberikan kredit tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan.
Selain itu, diduga melanggar prinsip 6C (Character (Watak), Capacity /Cashflow (Kapasitas), Capital (Modal), Collateral (Agunan), Condition of Economy (Kondisi Perekonomian) dan Constraint) yang berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Bahkan, dugaan lembaga ini, jika perusahaan tambang tersebut kini sedang mengajukan restrukturisasi utang, karena sudah tidak mampu bayar bunga kredit bernilai triliunan tersebut.
Sebelumnya, dalam laporan lembaga Urgewald yang berbasis di Jerman, Bank BUMN dinilai salah satu dari enam bank di Indonesia yang masih memberikan pinjaman ke perusahaan batu bara.
Terlebih, bank tersebut saat ini telah bekerjasama dengan 166 kampus di Indonesia, agar para mahasiswa bisa menyetorkan biaya pendidikan melalui bank tersebut.
"Artinya, secara gak langsung uang kuliah kita ternyata dipakai perusahaan tambang batu bara yang gak profit plus ikut menyumbang kerusakan alam!," tulis AMPHI dalam petisi tersebut dikutip pada Rabu 22 Juni 2022.
AMPHI khawatir dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan berpotensi terjadinya rush money atau pengambilan uang secara besar-besaran oleh masyarakat.
"Jika itu terjadi, dapat mengganggu roda perekonomian negara, stabilitas perbankan Indonesia serta program pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19,"katanya.
AMPHI menilai tak kunjung segera ditanggapi oleh para penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan melatarbelakangi adanya petisi ini.
"Padahal keberadaan mafia tambang ini juga menyerobot tambang milik orang lain bekerja sama dengan oknum aparat sudah sangat meresahkan," tulis mereka.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan jika terdapat laporan, penegak hukum harus menindaklanjuti untuk menentukan adanya unsur pidana atau tidak.
"Laporan tersebut perlu diverifikasi. Jika memenuhi syarat suatu laporan, perlu dilakukan penyelidikan. Jika ada unsur pidananya, maka ditindaklanjuti dengan penyidikan," kata Suparji kepada wartawan.
Sementara pakar hukum bisnis dari Universitas Airlangga Budi Kagramanto menegaskan perbankan sepatutnya selektif dalam memberikan pendanaan atau pinjaman.
Berita Terkait
-
Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas
-
Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus
-
Bos KAI Ternyata Sering Dipanggil Prabowo, Bahas Apa?
-
Setelah Ada Kecelakaan KRL, BP BUMN Baru Evaluasi KAI Secara Menyeluruh
-
Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, Prabowo Intruksikan Ini
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Duet 5G dan AI: Kunci Akselerasi Ekonomi Digital Menuju Indonesia Emas 2045
-
Kisah Haru Evakuasi Kecelakaan KRL Bekasi, Suami Temani Istri Terjepit 10 Jam Sambil Ngelus Pundak
-
Bertahan di Tengah Keterbatasan: Strategi Sunyi Anak Pejuang Pendidikan
-
Crazy Rich Tulung Selapan Divonis 5 Tahun Meski Terbukti TPPU Narkotika, Aset Tak Semuanya Disita
-
May Day di Monas, Andi Gani Pastikan Tanpa Dana Oligarki
-
Prabowo Tunjuk Jumhur Jadi Menteri, Analis: Sinyal Perang ke Oligarki Hitam Lingkungan
-
Tragedi Bekasi: Saat Nyawa Penumpang Kereta Dipertaruhkan di Atas Rel
-
Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan?
-
Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat
-
Kekerasan Balita di Penitipan Anak Jogja, IDAI: CCTV Daycare Harus Dipantau Orangtua!