TANTRUM - Perwakilan tukang gigi dari Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Barat (Jabar) mendatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk meminta bantuan.
Permintaan bantuan itu berupa pembinaan, pengawasan dan yang utama kepastian perpanjangan perizinan.
“Kami dari provinsi punya kewajiban untuk membina, mengawasi. Yang sudah dapat izin (praktik) bisa diperpanjang ke kabupaten dan kota. Kalau ada perubahan (Permenkes) untuk selanjutnya disampaikan ke kabupaten dan kota,” kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana Dewi dalam keterangan resmi ditulis Bandung, Rabu, 20 Juli 2022.
Perizinan operasional tukang gigi telah diatur dalam Permenkes tersebut pada pasal 2 hingga 5 Permenkes No. 39 Tahun 2014.
Untuk proses perpanjangan perizinan tukang gigi, harus terlebih dahulu diajukan ke pemerintah kabupaten dan kota masing-masing.
"Mendatang mereka langsung berkoordinasi dengan Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jawa Barat terkait hal ini," ujar Nina.
Peraturan soal pekerjaan tukang gigi dituangkan dalam Permenkes nomor 39 tahun 2014 Pasal 6.
Disebutkan bahwa pekerjaan tukang gigi hanya membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh.
Lalu, bahannya terbuat dari bahan heat curing acrylic sesuai ketentuan dan persyaratan kesehatan dengan tidak menutupi sisa akar gigi.
Kementerian Kesehatan menjabarkan bahwa untuk pemasangan kawat gigi yang promonya banyak dipasang oleh tukang gigi, sesungguhnya harus dilakukan dokter gigi yang kompeten.
Ada rontgen gigi terlebih dahulu, kemudian pencetakan struktur gigi, pencabutan gigi, dan pemasangan kawat. Setelah itu diperlukan penggantian karet sekitar dua minggu sekali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
GENsi Digelar di Palembang, KomdigiIndosat Dorong Anak Muda Hadapi Era Super-Cycle AI
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Apa Pekerjaan Jeffrey Epstein? Punya Harta Rp9 Triliun hingga 2 Pulau Pribadi
-
4 Cleanser Pentavitin, Bersihkan Kotoran pada Kulit Sensitif dan Kering
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Alasan Persija Rekrut Mauro Zijlstra Demi Masa Depan
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
Kekasih Mauro Zijlstra Restui Kepindahan ke Persija Jakarta?
-
32 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Februari 2026, Klaim Pemain Icon dan 5.000 Gems
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?