TANTRUM - Perwakilan tukang gigi dari Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Barat (Jabar) mendatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk meminta bantuan.
Permintaan bantuan itu berupa pembinaan, pengawasan dan yang utama kepastian perpanjangan perizinan.
“Kami dari provinsi punya kewajiban untuk membina, mengawasi. Yang sudah dapat izin (praktik) bisa diperpanjang ke kabupaten dan kota. Kalau ada perubahan (Permenkes) untuk selanjutnya disampaikan ke kabupaten dan kota,” kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana Dewi dalam keterangan resmi ditulis Bandung, Rabu, 20 Juli 2022.
Perizinan operasional tukang gigi telah diatur dalam Permenkes tersebut pada pasal 2 hingga 5 Permenkes No. 39 Tahun 2014.
Untuk proses perpanjangan perizinan tukang gigi, harus terlebih dahulu diajukan ke pemerintah kabupaten dan kota masing-masing.
"Mendatang mereka langsung berkoordinasi dengan Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jawa Barat terkait hal ini," ujar Nina.
Peraturan soal pekerjaan tukang gigi dituangkan dalam Permenkes nomor 39 tahun 2014 Pasal 6.
Disebutkan bahwa pekerjaan tukang gigi hanya membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh.
Lalu, bahannya terbuat dari bahan heat curing acrylic sesuai ketentuan dan persyaratan kesehatan dengan tidak menutupi sisa akar gigi.
Kementerian Kesehatan menjabarkan bahwa untuk pemasangan kawat gigi yang promonya banyak dipasang oleh tukang gigi, sesungguhnya harus dilakukan dokter gigi yang kompeten.
Ada rontgen gigi terlebih dahulu, kemudian pencetakan struktur gigi, pencabutan gigi, dan pemasangan kawat. Setelah itu diperlukan penggantian karet sekitar dua minggu sekali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
WNA Asal Portugal Bawa 50 Amunisi di Bandara Ngurah Rai
-
Napas Sesak di Tengah Malam: Warga Plemahan Jombang Geruduk Pabrik Plastik yang Mencemari Lingkungan
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Patut Ditiru! Ini Cara Elegan Cristiano Ronaldo Bungkam Kritik di Piala Dunia 2026
-
Kulit Eksim? Ini 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal dengan Formula Aman
-
3 Bedak Padat Translucent yang Bikin Makeup Flawless, Lengkap Review Pengguna
-
Dua Warga Alami Luka Tembak, Mess PT BCP Dibakar: Apa yang Terjadi di Lempuing?
-
Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
Benarkah Sakit Itu Tabu? Fenomena Seorang Ibu yang Tidak Boleh Sakit