/
Rabu, 20 Juli 2022 | 09:09 WIB
Ilustrasi gigi palsu (Cottonbro/Pexels)

TANTRUM -  Perwakilan tukang gigi dari Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Barat (Jabar) mendatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk meminta bantuan.

Permintaan bantuan itu berupa pembinaan, pengawasan dan yang utama kepastian perpanjangan perizinan.

“Kami dari provinsi punya kewajiban untuk membina, mengawasi. Yang sudah dapat izin (praktik) bisa diperpanjang ke kabupaten dan kota. Kalau ada perubahan (Permenkes) untuk selanjutnya disampaikan ke kabupaten dan kota,” kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana Dewi dalam keterangan resmi ditulis Bandung, Rabu, 20 Juli 2022.

Perizinan operasional tukang gigi telah diatur dalam Permenkes tersebut pada pasal 2 hingga 5 Permenkes No. 39 Tahun 2014.

Untuk proses perpanjangan perizinan tukang gigi, harus terlebih dahulu diajukan ke pemerintah kabupaten dan kota masing-masing. 

"Mendatang  mereka langsung berkoordinasi dengan Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jawa Barat terkait hal ini," ujar Nina.

Peraturan soal pekerjaan tukang gigi dituangkan dalam Permenkes nomor 39 tahun 2014 Pasal 6.

Disebutkan bahwa pekerjaan tukang gigi hanya membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh. 

Lalu, bahannya terbuat dari bahan heat curing acrylic sesuai ketentuan dan persyaratan kesehatan dengan tidak menutupi sisa akar gigi.

Baca Juga: Sesumbar Ingin Sehidup dan Semati Bersama Marshel Widianto, Celine Evangelista Dianggap Gimik Oleh Warganet: Demi Cuan

Kementerian Kesehatan menjabarkan bahwa untuk pemasangan kawat gigi yang promonya banyak dipasang oleh tukang gigi, sesungguhnya harus dilakukan dokter gigi yang kompeten. 

Ada rontgen gigi terlebih dahulu, kemudian pencetakan struktur gigi, pencabutan gigi, dan pemasangan kawat. Setelah itu diperlukan penggantian karet sekitar dua minggu sekali.

Load More