TANTRUM - PT Blue Bird Tbk (BIRD) menyampaikan penjelasan terkait gugatan yang diajukan Elliana Wibowo yang diajukan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Blue Bird menjadi salah satu pihak tergugat, menyampaikan bahwa Elliana Wibowo buka salah satu pemegang saham.
"Berdasarkan Data Pemegang Saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," sebut Surat Pernyataan yang disampaikan oleh manajemen Blue Bird kepada CNBC, dicuplik Kamis, 4 Agustus 2022.
Sebagai perusahaan terbuka, sebut surat tersebut, Blue Bird telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal.
Termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya.
Dalam surat tersebut, manajemen Blue Bird juga menyampaikan akan tetap fokus pada rencana pengembangan bisnis dan finansial.
Sehingga manajemen meyakini bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan seiring dengan kinerja perseroan yang terus menunjukan tren positif di semester I-2022.
Blue Bird menyatakan akan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, serta menghormati regulasi serta kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis Perseroan dan berkomitmen untuk tunduk serta mentaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku.
"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," sebut surat tersebut.
Baca Juga: Baznas Koordinasi dengan Itjen Kemenag untuk Memastikan Pengelolaan Zakat Amanah
Seperti yang ramai diberitakan, Blue Bird Group dan sejumlah pihak seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh salah seorang pemegang sahamnya Elliana Wibowo. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp 11 triliun lebih.
Dilansir dari situs PN Jakarta selatan, Senin (1/8/2022), gugatan itu terdaftar pada Senin 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Elliana mengutus Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukumnya.
Gugatan dilayangkan terkait perubahan AD/ART Blue Bird, saham- saham Elliana pada PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, dan PT Blue Bird Tbk, serta saham salah satu pemegang saham di PT Blue Bird Tbk.
Dalam berkas gugatan yang dikutip Senin (1/8), ada beberapa alasan yang disampaikan Elliana sampai membawa masalah saham itu ke pengadilan.
Untuk Fadil Imran dan Bambang Hendarso Danuri, misalnya, gugatan ia sampaikan karena dua orang itu ia tuduh telah melakukan perbuatan hukum yang menghambat rasa keadilannya sebagai masyarakat.
Untuk Blue Bird Taxi dan Big Bird, gugatan ia ajukan karena kedua pihak tersebut telah menghalangi haknya sebagai pemegang saham perseroan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Harga Emas Antam Lagi Murah Dibanderol Rp 2,75 Juta per Gram
-
Mau Jersey Legendaris Pele saat Final Piala Dunia 1958? Cukup Siapkan Uang Segini
-
4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
-
Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?
-
Cuma Diskors, Sanksi 15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Bikin Netizen Geram
-
Jembatan Gondang Ditutup: Rute Bus Tulungagung-Trenggalek Lebih Jauh, Harga Tiket Naik?
-
Bukan Oranye, Apa Arti Rompi Tahanan Warna Pink yang Dipakai Dadan Hindayana?
-
Rupiah Akhirnya Jebol ke Rp18.000, Purbaya Tak Mau Disalahkan
-
Purbaya Klaim Kemenkeu Ikut Laporkan Kasus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
-
Bukan Cuma soal Gizi, Prabowo Ungkap Dampak Ekonomi Dahsyat Kalau MBG Berjalan Benar