Atas masalah itu, Elliana meminta beberapa hal ke pengadilan. Pertama, menyatakan Blue Bird Taxi dan Big Bird melakukan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi haknya selaku pemegang saham.
Kedua, menyatakan Fadil Imran yang diwakili Bambang Hendarso Danuri melakukan perbuatan melawan hukum menghambat keadilan baginya.
Ketiga, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham miliknya pada tergugat I pada Blue Bird sebesar 284.654.300 (dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus) lembar serta Rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl KemangTimur Raya Nomor 34.
"Menghukum tergugat VII, VIII, dan IX (Blue Bird Taxi, Big Bird, dan Blue Bird) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,363 triliun (Satu triliun tiga ratus enam puluh tiga milayar tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian yaitu pembayaran deviden sebesar Rp1,234 triliun (Satu triliun dua ratus tiga puluh empat milyar seratus delapan puluh juta rupiah) dengan ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp129,588 miliar (seratus dua puluh sembilan milyar lima ratus delapan puluh delapan juta rupiah)," katanya.
"Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX (Bambang Hendarso Danuri, Fadil Imran, Blue Bird, Big Bird, Blue Bird Taxi, Cs) untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp10 triliun (Sepuluh Triliun Rupiah)," tambahnya.
Elliana juga meminta pengadilan menyatakan putusan ini bersifat serta merta dan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Bulog Pastikan Harga Minyakita Stabil dan Stok Berlimpah
-
Selat Hormuz Memanas, Indonesia Amankan Kedaulatan Pangan Lewat Kemandirian Produksi Pupuk
-
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Tanpa Black Box, Ini Dampaknya pada Investigasi
-
3 Polisi Pemerkosa Cuma Dihukum Etik, Ibu Korban Minta Keadilan: Pak Kapolri Pakai Hati Nurani
-
CEO KPN Corp Asal Malaysia Jadi Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Ini Daftar Penumpang PK-CFX
-
Maskara Anti Luntur dan Tahan Gesek Merk Apa? Ini 7 Pilihan Produknya Agar Mata Badai Seharian
-
Rumah Kontrakan Nomor 7
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Penyakit Awal Laga Bhayangkara FC: Paul Munster Bongkar Rahasia Comeback Dramatis Atas PSIM
-
Sinopsis The Facade of Love, Drakor Baru di Netflix Sajikan Kisah Perselingkuhan Panas