/
Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:35 WIB
Siaran TV digital [Fitria/Suara.com] (Fitria/Suara.com)

"STB-nya itu pemerintah sudah menyelesaikan [distribusi], TV swasta baru 4,4 persen sehingga harus diatur kembali," ungkap dia.

"Secara umum kita akan memenuhi ketentuan undang-undang," tandas Mahfud, tanpa merinci ketidaksesuaiannya dengan UU Cipta Kerja.

source: CNN Indonesia

Load More