TANTRUM - Indonesia telah menerima pembayaran pertama sebesar 20,9 juta dolar AS atau setara dengan Rp320 miliar untuk kegiatan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) di Kalimantan Timur.
Pembayaran pertama tersebut berdasarkan kesepakatan pada penandatanganan Emission Reduction Payment Agreement (ERPA) antara Pemerintah Indonesia dengan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Bank Dunia .
“Pembayaran ini akan membangun kepercayaan terhadap sistem pembayaran berbasis kinerja di tingkat internasional dan nasional sebagai perangkat penting untuk mendorong mitigasi perubahan iklim,” ujar Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (9/11).
Ia pun menghargai penurunan laju deforestasi yang berhasil dilakukan oleh Indonesia selama lima tahun terakhir dan berupaya untuk terus mendukung transisi menuju ekonomi hijau.
Kesepakatan yang ada menyebutkan bahwa Indonesia akan menerima pembayaran hingga 110 juta dolar AS atau Rp1,6 triliun untuk pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang terverifikasi.
Indonesia adalah negara pertama di Kawasan Asia Timur Pasifik yang menerima pembayaran dari program FCPF, yang mencakup 13,5 persen dari emisi yang dilaporkan oleh Pemerintah Indonesia pada periode pemantauan 2019-2020. Pembayaran secara penuh akan diberikan setelah finalisasi verifikasi oleh pihak ketiga selesai dilakukan.
Pembayaran pertama akan digunakan sesuai rencana dalam Dokumen Benefit Sharing Plan (BSP) yang disusun Pemerintah Indonesia dan disampaikan ke FCPF pada Oktober 2021. Mengacu dokumen tersebut, pembagian manfaat akan diberikan secara konsultatif, transparan, dan partisipatif, untuk memastikan semua pemangku kepentingan terkait dapat memperoleh manfaat dari pembayaran pengurangan emisi.
Pembayaran akan diberikan kepada pihak-pihak yang berkontribusi pada kegiatan pengurangan emisi di Provinsi Kalimantan Timur, dari level Pusat (KLHK), pemerintah daerah, sampai ke level tapak (masyarakat).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menilai program ini memberikan peluang bagi pemerintah, organisasi masyarakat sipil, sektor bisnis, dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi hutan Indonesia, serta menjadi pengakuan atas keberhasilan Indonesia dalam mengurangi deforestasi dan degradasi hutan.
Baca Juga: Surat Utang Negara Makin Diminati Investor
"Ini baru langkah awal. Upaya kami untuk mengelola hutan secara berkelanjutan akan terus dilakukan untuk mencapai target pengurangan emisi yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris, mengatasi dampak perubahan iklim, dan menempatkan Indonesia di jalur pembangunan hijau," tutur Siti.
Pengurangan emisi di Kalimantan Timur berhasil dicapai melalui beberapa perubahan kebijakan, termasuk peningkatan tata kelola dan pemantauan hutan, restorasi ekosistem seperti pada lahan gambut dan bakau, serta moratorium secara permanen untuk konversi lahan gambut dan hutan primer.
Kemudian, program-program untuk memberikan kejelasan terkait kepemilikan lahan serta mendorong penghidupan bagi masyarakat pedesaan melalui program perhutanan sosial pemerintah dan kemitraan di sekitar kawasan konservasi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar