/
Rabu, 01 Februari 2023 | 18:02 WIB
Ilustrasi truk (Twitter Kementerian Perhubungan)

Contoh pelanggaran yang kasat mata di jalur Sukabumi-Bogor ini menunjukkan bagaimana pelaku usaha asing yang patuh pada ketentuan hukum di negaranya, bisa dengan gampangnya mengesampingkan ketaatan hukum di negara lain.

Dalam skala nasional, pelanggaran ODOL telah memicu kerugian negara sedikitnya Rp43 triliun per tahun, utamanya  dari penganggaran perbaikan dan perawatan jalan yang lebih cepat dari usia pakai jalan semestinya.

"Kerugian itu belum menghitung dampak kecelakaan dari kasus pecah ban,  kendaraan berjalan lebih lambat dari semestinya (underspeed) yang menyebabkan tabrak belakang, patah as, dan rem blong akibat tidak mampu menahan momentum kelebihan beban," tulis laporan tersebut.

“Pelanggaran Zero ODOL sudah menjadi pelanggaran pidana berat,” kata Ahmad.  “Pelanggaran ODOL berdampak pada sulit dikendalikannya kendaraan, sehingga menimbulkan kecelakaan fatal yang dapat menciderai dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain.”  

Sebelumnya, pemerintah menegaskan siap memanggil ‘market leader’ yang diketahui bisa meraup  keuntungan sedikitnya Rp2,57 triliun rupiah per tahun, dari kelihaian memanfaatkan ribuan armada truk angkut dengan tonase dan kubikasi berlebih.

"Kami akan panggil," kata Kepala Sub Unit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub, Dewanto Purnacandra, dalam sebuah diskusi terkait ODOL pada Desember 2021. Dewanto mengatakan pemanggilan itu diharapkan bisa memicu kepatuhan di kalangan industri AMDK lainnya.

"Memang jawaranya harus dipegang dulu, sebelum yang lainnya ikut," katanya.

Load More