/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:32 WIB
Putri Candrawathi saat agenda eksepsi dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Arga)

SuaraTasikmalaya.id – Kuasa hukum Brigadir J melihat ada kejanggalan dari narasi yang selama ini dibangun Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo soal perkosaan yang dituduhkan pada Brigadir J saat di Magelang.

Seperti diketahui jika kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah masuk dalam persidangan.

Ada 11 tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang diduga didalangi Ferdy Sambo.

Satu di antara yang selama ini jadi sorotan adalah tentang belum terungkapnya motif Ferdy Sambo diduga tega melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bukan itu saja, Ferdy Sambo bahkan tega hati menembak langsung dari arah belakang kepala Brigadir J hingga akhirnya meninggal dunia di rumah dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Atas peristiwa itu, sampai saat ini kubu Ferdy Sambo bersikeras ada dugaan pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, di rumah Magelang.

Isu dugaan itu kemudian menjadi bahasan pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, di program Sapa Indonesia Pagi yang tayang di kanal YouTube KOMPASTV.

Dikatakan Martin, dalam persidangan pembunuhan Brigadir J, seharusnya fokus pada terjadinya fakta pembunuhan sang ajudan.

Martin menegaskan, persidangan harus fokus pada perkara pelanggaran Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Rahasia Kepribadian Anda, Tentukan Melalui Gambar

"Yang diadili di persidangan nanti kan bukan kekerasan seksual ataupun hubungan segala macam. Yang diadili kan (Pasal) 340,” kata Martin belum lama ini. 

“Walaupun nanti itu terbukti, bukan terbukti secara sah dan meyakinkan, tapi hanya dicantumkan dalam pertimbangan," jelas Martin, dikutip Suara.com.

Tentang pengakuan pelecehan seksual yang dituduhkan pada Brigadir J, Martin justru memiliki penilaian yang terbalik.

Martin mengatakan, peristiwa di Magelang tidak ada bukti dan saksi tentang apa yang dituduhkan pada Brigadir J soal perkosaan.

Sejauh ini hanya ada kesaksian Putri dan hasil asesmen psikiater yang sebelumnya dinilai sudah membantu kebohongan Putri.

"Jadi apakah kita mau percaya orang-orang seperti ini?" kata Martin.

Martin juga mengungkap jika yang sebenarnya terjadi di Magelang, adalah cerita yang terbalik.

"Lalu kalau kita ikuti premis mereka, pernah nggak sih kita terbayang kalau sebenarnya, ya mungkin saja yang ingin memperkosa adalah PC?" katanya melanjutkan pembicaraan.

Dugaan Martin lantas cukup mencengangkan, lantaran dia mengatakan bagaimana jika yang sebenarnya terjadi adalah istri Ferdy Sambo yang hendak memerkosa Brigadir J.

Kemudian, karena ketahuan kemudian Putri merasa malu lalu memutarbalikan cerita.

"Karena ketahuan, dia malu, dia bilang lah sama ajudan-ajudannya kalau dia diperkosa. Pernah nggak terbayang seperti itu?" katanya melanjutkan.

Dikatakan Martin, kemungkinan Putri yang memaksa Brigadir J untuk berhubungan intim sangat mungkin terjadi.

Apalagi jika Ferdy Sambo saat mendengar cerita sang istri, mau berpikir lebih jernih.

Akan tetapi, Martin menyayangkan Ferdy Sambo malah langsung termakan emosi.

Ferdy Sambo bukanya memilih menanyakan langsung pada Brigadir J, malah mengeksekusi langsung.

"Cuma di sini konyolnya FS (Ferdy Sambo) ini main percaya aja mungkin sama istrinya,” katanya.

“Harusnya kan ditanya dulu, dipanggil dulu si Yosua ini, (ditanya) bener nggak kamu melakukan ini?" kata Martin.

Jika perlu, Ferdy Sambo menekan Brigadir J dengan ancaman melaporkannya ke polisi dan pemecatan.

"Nah ini kan enggak. Langsung ujug-ujug 340 (pembunuhan berencana). Ini yang menurut saya (miris), jenderal macam apa dia ini? Kok bisa jadi Kadiv Propam," jelas Martin.

Akan tetapi, Martin mengatakan saat ini sudah terlanjur terjadi. Dia menantang Putri untuk melakukan pembuktian soal perkosaan tersebut di pengadilan.

Kata Martin, Brigadir J saat ini sudah meninggal dan tak bisa memberikan pembelaan.

"Ini yang menurut saya kurang adil, karena Yosua itu sudah meninggal. Harusnya Pasal 77, dihentikan penuntutan maupun dakwaannya. Tapi nggak apa-apa lah, kita ikuti lah jalan cerita mereka. Kita lihat nanti," pungkasnya. (*)
 
Sumber: suara.com berjudul Makin Rumit, Pengacara Bongkar Dugaan Brigadir J Justru Dilecehkan Putri Candrawathi

Load More