c. Login ke akun masing-masing.
d. Jika belum memiliki akun, silakan buat terlebih dahulu dengan klik "Daftar Sekarang".
e. Isi data diri yang diminta meliputi Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nama Lengkap, beserta Nama Ibu Kandung, lalu klik "Berikutnya".
f. Gunakan kode OTP yang pekerja terima lewat SMS untuk aktivasi akun.
g. Login ke dalam akun.
h. Input biodata diri pekerja sesuai petunjuk.
Setelah mengikuti proses di atas, pekerja akan menerima notifikasi status BSU 2022.
Notifikasi status BSU 2022 tersebut akan menentukan ditetapkan atau tidak menjadi penerima BLT gaji Rp600.000.
Pekerja sudah jadi penerima BLT gaji Rp600.000 jika menerima notifikasi status "Selamat! kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022".
Baca Juga: Aura Kasih Akui Tak Masalah Fotonya Jadi Fantasi Seksual Pria, Ternyata Ini Alasannya
BLT gaji Rp600.000 sudah dapat diambil jika pekerja menerima notifikasi status "Dana BSU 2022 untukmu telah disalurkan!".
Seperti yang diketahui, BSU 2022 tahap 7 dapat dicairkan pekerja penerima BLT gaji Rp600.000 di bank Himbara.(*)
Sumber: Kemnaker
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Are You Afraid of the Dark? Ketika Ambisi Berubah Jadi Konspirasi Mematikan
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Ternyata Rutinitas Commuting ke SCBD Ikut Menyelamatkan Bumi
-
KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas
-
Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa
-
APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun
-
Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?
-
Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana
-
Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa
-
Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok