SuaraTasikmalaya.id - Kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora oleh Mario Dandy masih terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Pengacara kondang Hotman Paris pun turut memberikan komentarnya terkait kasus tersebut.
Hotman Paris memberikan saran kepada tim kuasa hukum dari korban David Ozora terkait upaya hukum yang dapat ditempuh. Menurutnya, ada dua upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihak korban.
Upaya hukum pertama adalah proses pidana yang telah berjalan, yang merupakan kewenangan dari kepolisian.
“Upaya hukum pertama yaitu proses pidana telah berjalan, itu kewenangan dari kepolisian tapi ada lagi upaya hukum kedua,” kata Hotman Paris dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi pada Senin (13/3/2023).
Selain itu, Hotman Paris juga menyarankan agar pihak korban mengajukan gugatan secara perdata sebagai upaya hukum kedua.
“Gugat ganti rugi sebesar-besarnya, orang akan mengatakan anaknya kan sudah dewasa, tapi kan ini ada keterkaitan dengan kelalaian, apalagi pamer harta,” ucap Hotman Paris.
Gugatan perdata ini bisa diajukan oleh korban atau keluarga korban kepada pelaku Mario Dandy. Tujuan dari gugatan perdata ini adalah untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh korban, baik secara materiil maupun immateriil.
Dalam hal ini, pihak korban harus dapat membuktikan bahwa terdapat kerugian yang diderita akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Kerugian tersebut dapat berupa biaya pengobatan, kehilangan penghasilan, kerugian secara emosional, dan lain sebagainya. (*)
Baca Juga: Klasemen BRI Liga 1 Usai Persib Bandung dan PSM Makassar Gagal Raih Kemenangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Gol ke-64 Kylian Mbappe Bawa Prancis ke Babak Semifinal Piala Dunia 2026
-
Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022
-
Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko
-
Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi
-
Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea, Xabi Alonso: The Blues Klub Terbaik Dunia
-
FIFA Pasang Badan! Collina Bela Putusan Kontroversial Wasit Francois Letexier
-
Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari
-
Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci
-
Gagal di Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo Tinggalkan Korsel: Keluarga Saya Mau Dibunuh
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi