SuaraTasikmalaya.id - Kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora oleh Mario Dandy masih terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Pengacara kondang Hotman Paris pun turut memberikan komentarnya terkait kasus tersebut.
Hotman Paris memberikan saran kepada tim kuasa hukum dari korban David Ozora terkait upaya hukum yang dapat ditempuh. Menurutnya, ada dua upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihak korban.
Upaya hukum pertama adalah proses pidana yang telah berjalan, yang merupakan kewenangan dari kepolisian.
“Upaya hukum pertama yaitu proses pidana telah berjalan, itu kewenangan dari kepolisian tapi ada lagi upaya hukum kedua,” kata Hotman Paris dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi pada Senin (13/3/2023).
Selain itu, Hotman Paris juga menyarankan agar pihak korban mengajukan gugatan secara perdata sebagai upaya hukum kedua.
“Gugat ganti rugi sebesar-besarnya, orang akan mengatakan anaknya kan sudah dewasa, tapi kan ini ada keterkaitan dengan kelalaian, apalagi pamer harta,” ucap Hotman Paris.
Gugatan perdata ini bisa diajukan oleh korban atau keluarga korban kepada pelaku Mario Dandy. Tujuan dari gugatan perdata ini adalah untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh korban, baik secara materiil maupun immateriil.
Dalam hal ini, pihak korban harus dapat membuktikan bahwa terdapat kerugian yang diderita akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Kerugian tersebut dapat berupa biaya pengobatan, kehilangan penghasilan, kerugian secara emosional, dan lain sebagainya. (*)
Baca Juga: Klasemen BRI Liga 1 Usai Persib Bandung dan PSM Makassar Gagal Raih Kemenangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Kematian Kucing Kesayangan Jadi Pertanda, Kisah Pilu di Balik Pembunuhan Gadis Bogor
-
Jelang Libur Idul Adha, Promo Alfamart Bikin Kalap: Sosis Korea Rp5.900 hingga Kanzler Murah
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat
-
Diduga Gara-gara Kopi, Menantu di Empat Lawang Tega Habisi Ibu Mertua lalu Buang ke Sungai
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
PTBA Sabet Diamond PROSPER A IRCA 2026, Perkuat Budaya Kepatuhan dan Tata Kelola
-
Masjid Al Afghani Tak Kunjung Rampung, DPRD Sukabumi Desak Dinas Perkim Transparan Soal Anggaran
-
Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?