/
Senin, 13 Maret 2023 | 18:48 WIB
Pengacara Hotman Paris berikan saran kepada keluarga korban terkait dengan pengungkapan kasus penganiayaan (Sumarni/Suara.com)

SuaraTasikmalaya.id - Kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora oleh Mario Dandy masih terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Pengacara kondang Hotman Paris pun turut memberikan komentarnya terkait kasus tersebut.

Hotman Paris memberikan saran kepada tim kuasa hukum dari korban David Ozora terkait upaya hukum yang dapat ditempuh. Menurutnya, ada dua upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihak korban.

Upaya hukum pertama adalah proses pidana yang telah berjalan, yang merupakan kewenangan dari kepolisian. 

“Upaya hukum pertama yaitu proses pidana telah berjalan, itu kewenangan dari kepolisian tapi ada lagi upaya hukum kedua,” kata Hotman Paris dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi pada Senin (13/3/2023).

Selain itu, Hotman Paris juga menyarankan agar pihak korban mengajukan gugatan secara perdata sebagai upaya hukum kedua.

“Gugat ganti rugi sebesar-besarnya, orang akan mengatakan anaknya kan sudah dewasa, tapi kan ini ada keterkaitan dengan kelalaian, apalagi pamer harta,” ucap Hotman Paris.

Gugatan perdata ini bisa diajukan oleh korban atau keluarga korban kepada pelaku Mario Dandy. Tujuan dari gugatan perdata ini adalah untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh korban, baik secara materiil maupun immateriil.

Dalam hal ini, pihak korban harus dapat membuktikan bahwa terdapat kerugian yang diderita akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Kerugian tersebut dapat berupa biaya pengobatan, kehilangan penghasilan, kerugian secara emosional, dan lain sebagainya. (*)
 

Baca Juga: Klasemen BRI Liga 1 Usai Persib Bandung dan PSM Makassar Gagal Raih Kemenangan

Load More