SuaraTasikmlaya.id - Richard Eliezer atau Bharada E telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebagaimana diketahui, Bharada E dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya tersebut.
Sebelumnya, Bharada E dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terbaru, perlindungan atas Bharada E dicabut oleh LPSK.
Dikutip dari Suara.com pada Sabtu, (11/3/2023), adapun alasan dihentikannya perlindungan atas Bharada E ini, dikatakan tenaga ahli LPSK, Syahrial, yakni adanya pelanggaran perjanjian dari pihak Bharada E.
Adapun perjanjian yang dilanggarnya, yakni berkaitan dengan peliputan salah satu stasiun televisi terhadap Bharada E yang mendatanginya langsung di rumah tahanan (rutan) untuk dimintai sebagai narasumber.
Sementara itu, dilansir dari laman resmi Polri.go.id pada Senin, (13/3/2023), perlindungan terhadap Bharada E akan tetap dilakukan oleh Polri.
Polri tidak akan membeda-bedakan tahanan, semuanya diperlakukan sama.
“Perawatan dan perlindungan tetap diberikan oleh Polri dengan tidak ada perlakuan khusus (perlakuan berbeda dengan tahanan yang lain) di Rutan Bareskrim Polri dengan memiliki hak yang sama dengan narapidana lainnya,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Senin, (13/3/23).
Tidak ada perlakuan spesial yang akan dilakukan padanya, meskipun saat ini Bharada E masih aktif sebagai polisi
Baca Juga: Ide Konten Terbaik saat Bulan Ramadhan untuk YouTuber, Apa Saja?
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini Bharada E dalam kondisi sehat. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo