SuaraTasikmlaya.id - Richard Eliezer atau Bharada E telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebagaimana diketahui, Bharada E dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya tersebut.
Sebelumnya, Bharada E dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terbaru, perlindungan atas Bharada E dicabut oleh LPSK.
Dikutip dari Suara.com pada Sabtu, (11/3/2023), adapun alasan dihentikannya perlindungan atas Bharada E ini, dikatakan tenaga ahli LPSK, Syahrial, yakni adanya pelanggaran perjanjian dari pihak Bharada E.
Adapun perjanjian yang dilanggarnya, yakni berkaitan dengan peliputan salah satu stasiun televisi terhadap Bharada E yang mendatanginya langsung di rumah tahanan (rutan) untuk dimintai sebagai narasumber.
Sementara itu, dilansir dari laman resmi Polri.go.id pada Senin, (13/3/2023), perlindungan terhadap Bharada E akan tetap dilakukan oleh Polri.
Polri tidak akan membeda-bedakan tahanan, semuanya diperlakukan sama.
“Perawatan dan perlindungan tetap diberikan oleh Polri dengan tidak ada perlakuan khusus (perlakuan berbeda dengan tahanan yang lain) di Rutan Bareskrim Polri dengan memiliki hak yang sama dengan narapidana lainnya,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Senin, (13/3/23).
Tidak ada perlakuan spesial yang akan dilakukan padanya, meskipun saat ini Bharada E masih aktif sebagai polisi
Baca Juga: Ide Konten Terbaik saat Bulan Ramadhan untuk YouTuber, Apa Saja?
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini Bharada E dalam kondisi sehat. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
WO Ikut Disalahkan, Ini Kisaran Biaya Sewa Wedding Organizer Pernikahan Teuku Rassya
-
Godzilla Minus Zero Rilis Teaser Perdana, Berlatar 2 Tahun Usai Kehancuran
-
Hancurkan Liverpool, PSG Bidik Rekor Langka di Liga Champions
-
Mencekam! Duel Nyali di Tanjungkarang: Anis Lawan Begal yang Umbar Tembakan di Tengah Hari
-
Dihajar Vietnam, Pelatih Malaysia Beri Peringatan Keras Jelang Lawan Timnas Indonesia U-17
-
Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel
-
Pesona Danau Toba dan Samosir Jadi Pembuka Etape Perdana MAXI Tour Boemi Nusantara 2026
-
Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron
-
Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?
-
Membaca Dalil-Dalil Agama Gus Dur: Menyusuri Jembatan Keilmuan Islam di Indonesia