Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) angkat bicara terkait nasib narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, usai perlindungannya dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus kepada Richard yang sekarang dititipkan ke Rutan Bareskrim.
“Saya sampaikan bahwa tidak ada perlakuan khusus," tegas Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta pada Senin (13/3/2023).
"Perlakuan terhadap Bharada E di dalam, sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan. Jadi tidak ada perlakuan istimewa, tidak ada perlakuan khusus,” sambungnya.
Ramadhan melanjutkan, perlakukan Polri kepada Richard sama dengan narapidana lain. Misalkan jika sakit, maka tentu pihak kepolisian akan memperhatikan kondisi kesehatannya.
“Yang sakit pasti diperhatikan. Jadi, secara rutin, kondisi kesehatan, kemudian kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana itu menjadi tanggung jawab dari bagian tahti (perawatan tahanan dan barang bukti) di Bareskrim Polri,” lanjutnya.
Sebelumnya, LPSK memberi perlindungan terhadap Richard Eliezer sebagai salah satu hak yang didapatkan oleh seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Akan tetapi, setelah Richard melakukan wawancara bersama salah satu stasiun televisi swasta, LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.
"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: Sama-sama Pernah Bertugas di Brimob, Richard Eliezer Dibandingkan Norman Kamaru Soal Reputasi
Alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.
"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," tuturnya menjelaskan.
LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer
"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," tandasnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Sama-sama Pernah Bertugas di Brimob, Richard Eliezer Dibandingkan Norman Kamaru Soal Reputasi
-
LPSK Cabut Perlindungan Bharada E Imbas Wawancara TV, Pakar Singgung Eks Anggota Brimob Norman Kamaru
-
Maaf Mesti Bicara Pahit: Richard Eliezer Tidak Pantas Lagi Menyandang Status JC yang Dilindungi LPSK
-
CEK FAKTA: Tragis Kondisi Ferdy Sambo di Rutan hingga Tinggal Menunggu Waktu, Benarkah?
-
Buntut Wawancara dengan Rosi Silalahi, Richard Eliezer Disebut Tak Pantas Lagi jadi Justice Collaborator
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku