SUARA TASIKMALAYA – Menari adalah seni mengekspresikan diri lewat gerakan-gerakan ritmis yang memiliki nilai estetik.
Saat ini, menari menjadi hiburan bahkan profesi bagi sebagian orang. Tak jarang kita melihat orang-orang menari baik itu di sebuah acara, TV, media sosial, bahkan di tempat umum.
Namun, banyak umat muslim bertanya-tanya bagaimana hukum menari dalam agama islam? karena sebagian besar tarian ini dibawa dari budaya yang masyarakatnya tidak beragama Islam.
Menurut Habib Ali Zaenal Abidin Al-Hamid, tidak semua tarian itu diharamkan, kita harus terlebih dahulu mengukurnya dengan batasan-batasan agama Islam.
Karena pada dasarnya budaya tarian itu sendiri pernah menjadi kebiasaan hamba muslim zaman dahulu, di mana mereka akan mempersembahkan suatu tarian terutama di hari bahagia.
Bahkan tarian-tarian tersebut ditampilkan di hadapan Rasulullah SAW dan para sahabatnya, dan dalam hal ini Rasulullah SAW tidak akan berdiam diri apabila tarian itu memang tidak baik atau haram.
Hal ini juga dijelaskan dalam beberapa hadist muslim, di sana diceritakan bahwa ada golongan hamba muslim yang suka menari.
Akan tetapi, kita tidak bisa mengukur tarian budaya zaman Rasulullah SAW dengan tarian dibudaya kita saat ini.
Sebab pada zaman dahulu, tarian yang ditampilkan di hadapan Rasulullah SAW merupakan tarian yang sopan, berkhasidah, dan berisi pujian kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Baca Juga: Sering Dibuntuti dan Diancam Pria yang Usianya Terpaut Jauh, Siswi SMA di Tasikmalaya Alami Trauma
Jadi, selagi tarian tersebut tidak melanggar aturan syariat Islam maka hukumnya tidak haram untuk dilakukan.
Akan tetapi, haram hukumnya apabila tarian tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti dicampur antara laki-laki dan perempuan, memudharatkan diri sendiri, atau terdapat unsur yang munkar.
Karena agama Islam sendiri merupakan agama yang senang dan mendukung terhadap kesenian dan budaya. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Hukum Islam tentang Tidak Ingin Menikah karena Trauma, Simak Penjelasan Buya Yahya
-
Viral Pengobatan Alternatif Ibu Ida Dayak, Buya Yahya Beberkan Hukum Islam Soal Berobat
-
Hukum Suntik Botox dalam Islam, Perawatan Kecantikan Ini Halal atau Haram?
-
Fuji Pamer Sulam Alis Bikin Warganet Ribut, Apakah Prosedur Kecantikan Ini Halal dalam Islam?
-
Benarkah Menonton Drama Korea Itu Haram? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan