SUARA TASIKMALAYA – Menari adalah seni mengekspresikan diri lewat gerakan-gerakan ritmis yang memiliki nilai estetik.
Saat ini, menari menjadi hiburan bahkan profesi bagi sebagian orang. Tak jarang kita melihat orang-orang menari baik itu di sebuah acara, TV, media sosial, bahkan di tempat umum.
Namun, banyak umat muslim bertanya-tanya bagaimana hukum menari dalam agama islam? karena sebagian besar tarian ini dibawa dari budaya yang masyarakatnya tidak beragama Islam.
Menurut Habib Ali Zaenal Abidin Al-Hamid, tidak semua tarian itu diharamkan, kita harus terlebih dahulu mengukurnya dengan batasan-batasan agama Islam.
Karena pada dasarnya budaya tarian itu sendiri pernah menjadi kebiasaan hamba muslim zaman dahulu, di mana mereka akan mempersembahkan suatu tarian terutama di hari bahagia.
Bahkan tarian-tarian tersebut ditampilkan di hadapan Rasulullah SAW dan para sahabatnya, dan dalam hal ini Rasulullah SAW tidak akan berdiam diri apabila tarian itu memang tidak baik atau haram.
Hal ini juga dijelaskan dalam beberapa hadist muslim, di sana diceritakan bahwa ada golongan hamba muslim yang suka menari.
Akan tetapi, kita tidak bisa mengukur tarian budaya zaman Rasulullah SAW dengan tarian dibudaya kita saat ini.
Sebab pada zaman dahulu, tarian yang ditampilkan di hadapan Rasulullah SAW merupakan tarian yang sopan, berkhasidah, dan berisi pujian kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Baca Juga: Sering Dibuntuti dan Diancam Pria yang Usianya Terpaut Jauh, Siswi SMA di Tasikmalaya Alami Trauma
Jadi, selagi tarian tersebut tidak melanggar aturan syariat Islam maka hukumnya tidak haram untuk dilakukan.
Akan tetapi, haram hukumnya apabila tarian tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti dicampur antara laki-laki dan perempuan, memudharatkan diri sendiri, atau terdapat unsur yang munkar.
Karena agama Islam sendiri merupakan agama yang senang dan mendukung terhadap kesenian dan budaya. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Hukum Islam tentang Tidak Ingin Menikah karena Trauma, Simak Penjelasan Buya Yahya
-
Viral Pengobatan Alternatif Ibu Ida Dayak, Buya Yahya Beberkan Hukum Islam Soal Berobat
-
Hukum Suntik Botox dalam Islam, Perawatan Kecantikan Ini Halal atau Haram?
-
Fuji Pamer Sulam Alis Bikin Warganet Ribut, Apakah Prosedur Kecantikan Ini Halal dalam Islam?
-
Benarkah Menonton Drama Korea Itu Haram? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena