/
Kamis, 06 April 2023 | 18:35 WIB
Hukum menari dalam Islam menurut Habib Ali Zaenal Abidin Al-Hamid. (Youtube Jalan Iman)

SUARA TASIKMALAYA – Menari adalah seni mengekspresikan diri lewat gerakan-gerakan ritmis yang memiliki nilai estetik. 

Saat ini, menari menjadi hiburan bahkan profesi bagi sebagian orang. Tak jarang kita melihat orang-orang menari baik itu di sebuah acara, TV, media sosial, bahkan di tempat umum. 

Namun, banyak umat muslim bertanya-tanya bagaimana hukum menari dalam agama islam? karena sebagian besar tarian ini dibawa dari budaya yang masyarakatnya tidak beragama Islam. 

Menurut Habib Ali Zaenal Abidin Al-Hamid, tidak semua tarian itu diharamkan, kita harus terlebih dahulu mengukurnya dengan batasan-batasan agama Islam. 

Karena pada dasarnya budaya tarian itu sendiri pernah menjadi kebiasaan hamba muslim zaman dahulu, di mana mereka akan mempersembahkan suatu tarian terutama di hari bahagia. 

Bahkan tarian-tarian tersebut ditampilkan di hadapan Rasulullah SAW dan para sahabatnya, dan dalam hal ini Rasulullah SAW tidak akan berdiam diri apabila tarian itu memang tidak baik atau haram. 

Hal ini juga dijelaskan dalam beberapa hadist muslim, di sana diceritakan bahwa ada golongan hamba muslim yang suka menari. 

Akan tetapi, kita tidak bisa mengukur tarian budaya zaman Rasulullah SAW dengan tarian dibudaya kita saat ini. 

Sebab pada zaman dahulu, tarian yang ditampilkan di hadapan Rasulullah SAW merupakan tarian yang sopan, berkhasidah, dan berisi pujian kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW. 

Baca Juga: Sering Dibuntuti dan Diancam Pria yang Usianya Terpaut Jauh, Siswi SMA di Tasikmalaya Alami Trauma

Jadi, selagi tarian tersebut tidak melanggar aturan syariat Islam maka hukumnya tidak haram untuk dilakukan. 

Akan tetapi, haram hukumnya apabila tarian tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti dicampur antara laki-laki dan perempuan, memudharatkan diri sendiri, atau terdapat unsur yang munkar. 

Karena agama Islam sendiri merupakan agama yang senang dan mendukung terhadap kesenian dan budaya. (*)

Load More