SUARA TASIKMALAYA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup mendapat beragam tanggapan dari banyak pihak.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa proses hukum, termasuk perkara yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjadi hal yang biasa terjadi.
"Ya, ini negara hukum. Oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," kata Mahfud, dikutip dari Youtube Metro TV pada Kamis (10/8/2023).
Mahfud juga menyebut bahwa sistem hukum pidana di Indonesia hanya berakhir pada kasasi untuk pemerintah atau jaksa. Setelah itu, tidak ada proses lain, termasuk peninjauan kembali (PK).
Mahfud MD berharap bahwa putusan MA ini tetap ditegakkan dan tidak ada kongkalikong permainan lagi.
"Yang boleh melakukan PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh. Oleh karena itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi," sambungnya.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, apabila ada tindakan Peninjauan Kembali (PK), maka hukuman terpidana bisa diturunkan menjadi remisi yang diberikan Lembaga Pemasyarakatan (LP). Namun, hal ini juga tergantung pada sikap terpidana.
Hamdan Zoelva mengatakan bahwa seluruh pertimbangan yang digunakan para hakim MA sudah lengkap dan kasasi sudah final. Sedangkan, PK menjadi upaya luar biasa yang harus ada novum.
Novum adalah bukti baru yang belum pernah diajukan pada persidangan sebelumnya. Bukti baru ini harus bersifat material dan dapat mempengaruhi putusan hakim.
Baca Juga: Kabar Buruk, 2 Pemain PSIS Semarang yang Dipanggil Timnas Indonesia U-23 Alami Cedera
Jika terpidana dapat mengajukan novum yang dapat membuktikan bahwa putusan hakim keliru, maka hakim PK dapat memutuskan untuk mengurangi hukuman atau bahkan membebaskan terpidana. (*)
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada
-
2 dari 5 Hakim Dissenting Opinion soal Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo, Apa Artinya?
-
MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Bilang Begini
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9
-
Review Unerd Beat Tempo, Sepatu Lari Rp500 Ribuan Cocok Buat Interval dan Tempo Run
-
Gempa Flores, Ratusan Paket Bantuan Darurat Disalurkan ke Lima Titik Pengungsian
-
Pantai Viral di Tengah Kota Palembang, One Ilir Beach Ramai Didatangi Warga saat Kemarau
-
Cara Top up Pulsa di BRImo Agar Dapat Cashback Spesial 17 Agustus
-
Diskon Khusus 17 Agustus di Kopi Kenangan, Nasabah BRI Merapat!