SUARA TASIKMALAYA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup mendapat beragam tanggapan dari banyak pihak.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa proses hukum, termasuk perkara yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjadi hal yang biasa terjadi.
"Ya, ini negara hukum. Oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," kata Mahfud, dikutip dari Youtube Metro TV pada Kamis (10/8/2023).
Mahfud juga menyebut bahwa sistem hukum pidana di Indonesia hanya berakhir pada kasasi untuk pemerintah atau jaksa. Setelah itu, tidak ada proses lain, termasuk peninjauan kembali (PK).
Mahfud MD berharap bahwa putusan MA ini tetap ditegakkan dan tidak ada kongkalikong permainan lagi.
"Yang boleh melakukan PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh. Oleh karena itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi," sambungnya.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, apabila ada tindakan Peninjauan Kembali (PK), maka hukuman terpidana bisa diturunkan menjadi remisi yang diberikan Lembaga Pemasyarakatan (LP). Namun, hal ini juga tergantung pada sikap terpidana.
Hamdan Zoelva mengatakan bahwa seluruh pertimbangan yang digunakan para hakim MA sudah lengkap dan kasasi sudah final. Sedangkan, PK menjadi upaya luar biasa yang harus ada novum.
Novum adalah bukti baru yang belum pernah diajukan pada persidangan sebelumnya. Bukti baru ini harus bersifat material dan dapat mempengaruhi putusan hakim.
Baca Juga: Kabar Buruk, 2 Pemain PSIS Semarang yang Dipanggil Timnas Indonesia U-23 Alami Cedera
Jika terpidana dapat mengajukan novum yang dapat membuktikan bahwa putusan hakim keliru, maka hakim PK dapat memutuskan untuk mengurangi hukuman atau bahkan membebaskan terpidana. (*)
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada
-
2 dari 5 Hakim Dissenting Opinion soal Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo, Apa Artinya?
-
MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Bilang Begini
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Bekasi Mencekam! SPBE di Mustikajaya Meledak Hebat, Warga Berhamburan Mengungsi
-
ASN Sumsel WFH Tiap Jumat, Enak atau Justru Jadi Ujian Disiplin?
-
Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?
-
Modus Dukun Pengganda Uang, Pria di Kemang Bogor Cetak Rp620 Juta Uang Palsu Pakai Printer
-
Identitas Terlacak! Polisi Segera Tangkap Pembunuh Pria yang Terkubur 3 Meter di Cikeas
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
Detik-detik Perampokan Bersenjata di Indomaret Sekayu: Karyawan Ditodong, Brankas Dipaksa Dibuka