SUARA TASIKMALAYA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup mendapat beragam tanggapan dari banyak pihak.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa proses hukum, termasuk perkara yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjadi hal yang biasa terjadi.
"Ya, ini negara hukum. Oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," kata Mahfud, dikutip dari Youtube Metro TV pada Kamis (10/8/2023).
Mahfud juga menyebut bahwa sistem hukum pidana di Indonesia hanya berakhir pada kasasi untuk pemerintah atau jaksa. Setelah itu, tidak ada proses lain, termasuk peninjauan kembali (PK).
Mahfud MD berharap bahwa putusan MA ini tetap ditegakkan dan tidak ada kongkalikong permainan lagi.
"Yang boleh melakukan PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh. Oleh karena itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi," sambungnya.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, apabila ada tindakan Peninjauan Kembali (PK), maka hukuman terpidana bisa diturunkan menjadi remisi yang diberikan Lembaga Pemasyarakatan (LP). Namun, hal ini juga tergantung pada sikap terpidana.
Hamdan Zoelva mengatakan bahwa seluruh pertimbangan yang digunakan para hakim MA sudah lengkap dan kasasi sudah final. Sedangkan, PK menjadi upaya luar biasa yang harus ada novum.
Novum adalah bukti baru yang belum pernah diajukan pada persidangan sebelumnya. Bukti baru ini harus bersifat material dan dapat mempengaruhi putusan hakim.
Baca Juga: Kabar Buruk, 2 Pemain PSIS Semarang yang Dipanggil Timnas Indonesia U-23 Alami Cedera
Jika terpidana dapat mengajukan novum yang dapat membuktikan bahwa putusan hakim keliru, maka hakim PK dapat memutuskan untuk mengurangi hukuman atau bahkan membebaskan terpidana. (*)
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada
-
2 dari 5 Hakim Dissenting Opinion soal Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo, Apa Artinya?
-
MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Bilang Begini
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Brace Harry Kane Bawa Inggris Tantang Meksiko di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
-
BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel
-
Bank Sumsel Babel Borong 6 Penghargaan Infobank 2026, Pertahankan Predikat Layanan Terbaik
-
Menembus Lautan, PTBA dan PKBM Pesona Hadirkan Akses Pendidikan di Pulau Tegal
-
Diduga Masalah Asmara, Begini Kronologi Siswi SMP Terjun ke Sungai Beliti
-
Sulitnya Cari Solar, Bus AKAP Mogok di Jalintas Sumatera karena Kehabisan BBM
-
Harga BBM Turun, Pengguna Pertamax di Palembang: Turunnya Dikit, Lumayan Lah!
-
Anggaran Lampu Jalan Palembang Melonjak dari Rp11 Miliar ke Rp140 Miliar, Ada Apa?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu