Tekno / Gadget
Jum'at, 20 Maret 2015 | 06:18 WIB
Anak-anak ISIS di Youtube.

Ismail menjelaskan dalam Peraturan Menkominfo tahun 2014 tentang penanganan konten negatif di internet, penanganan dibagi menjadi dua.

"Pertama, konten pornografi tidak perlu pengaduan dari publik. Artinya kalau kita temukan, kita blok. Masalahnya, kan tidak semua konten kita ketahui, maka diperlukan partisipasi publik untuk melaporkannya. Jadi untuk ini kita tidak perlu proses, bisa langsung blok. Linknya kita masukkan list negatif, lalu diblock oleh ISP," katanya.

Kedua, untuk kasus seperti konten SARA, abuse of children, perjudian, pelanggaran hak cipta, misalnya, itu memerlukan pengaduan dari lembaga terkait untuk menindak.

"Misalnya, beberapa bulan lalu, kami blokir 320 web penjual obat palsu. Itu kita dapat masukan dari BPOM karena BPOM yang tahu obat itu palsu," kata Ismail.

Kemudian belum lama ini, Kemenkominfo juga mendapat masukan dari polisi tentang 122 website judi. Situs tersebut pun langsung diblokir.

"Karena polisi yang mampu buktikan itu judi, link dikirim ke Kominfo, lalu kita masukkan ke list, kita kirim ke ISP. Lalu diblokir," kata Ismail.

Load More