Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada Selasa (15/12/2015), mengumumkan aturan baru yang menyatakan bahwa setiap pembeli kartu telepon seluler (kartu SIM) harus menyerahkan kartu identitas atau KTP mereka pada penjual kartu, untuk dicatat secara resmi.
Dengan aturan baru ini, jelas Kominfo dalam siaran persnya, sistem pendaftaran yang dilakukan secara sukarela oleh pembeli dengan teknologi SIM Tool Kit (STK) - dengan mengetik kode 4444 - tak lagi berlaku.
Cara lama ini, jelas Kominfo, memiliki kelemahan karena menyerahkan pendaftaran pada pembeli nomor dan pemilik memiliki peluang lebih besar untuk memasukkan data yang tak sesuai dengan identitas dirinya.
"Sehingga identitas pelanggan menjadi tidak valid," tulis Kominfo.
Dalam aturan baru itu, Kominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), menegaskan bahwa sejak 15 Desember 2015, semua penjual kartu pra bayar harus mendaftarkan pembeli sesuai dengan kartu identitas seperti KTP, SIM, paspor, kartu pelajar. Data-data yang harus dimasukkan antara lain nama, nomor yang dijual, tempat/tangal lahir, dan alamat.
Meski demikian Kominfo mengimbau para penjual kartu pra bayar untuk mencatat nomor induk kependudukan dari KTP pembeli kartu dalam proses pendaftaran, karena Kominfo sedang menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), terkait proses registrasi pelanggan kartu pra bayar.
"Dengan penggunaan NIK ini maka data calon pelanggan dapat langsung divalidasi dengan database penduduk berdasarkan NIK yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil sehingga data calon pelanggan dapat dipastikan kebenarannya," tulis Kominfo.
Kominfo juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan dialog dengan para pemangku kepentingan untuk segera menerapkan registrasi ulang bagi para pengguna kartu pra bayar yang sudah ada.
Selain itu, Kominfo juga memperingatkan para penjual kartu pra bayar bahwa mereka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika lalai melakukan proses pendaftara nini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
13 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 September, Hadiah Son Heung-min Menanti
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 18 September: Klaim XM8, Bunny Bundle, dan Skin Draco
-
6 HP Rp1 Jutaan dengan Memori 128 GB Terbaik: Performa Stabil untuk Multitasking Harian
-
9 Kode Redeem FF Terbaru 18 September: Masih Aktif, Klaim Hadiah Skin MP40 Predatory Cobra
-
HP Murah Redmi 15R 5G Meluncur: Andalkan Dimensity 6300 dan Baterai Jumbo
-
Xiaomi 17 Series Muncul di Platform Benchmark: Usung RAM 16 GB dan Chip Anyar
-
12 Kode Redeem FC Mobile 18 September 2025 yang Masih Aktif, Striker Jangkung Crouch Siap Klaim
-
33 Kode Redeem FF Terbaru 18 September 2025, Ada SG2 Hand of Hope dan Gloo Wall Permanen
-
Samsung Galaxy Buds 3 FE Hadir ke Indonesia, TWS Premium Harga Lebih Murah
-
Huawei Pura 80 Masuk Indonesia Bulan Depan, Versi Murah dari Pro dan Ultra