Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada Selasa (15/12/2015), mengumumkan aturan baru yang menyatakan bahwa setiap pembeli kartu telepon seluler (kartu SIM) harus menyerahkan kartu identitas atau KTP mereka pada penjual kartu, untuk dicatat secara resmi.
Dengan aturan baru ini, jelas Kominfo dalam siaran persnya, sistem pendaftaran yang dilakukan secara sukarela oleh pembeli dengan teknologi SIM Tool Kit (STK) - dengan mengetik kode 4444 - tak lagi berlaku.
Cara lama ini, jelas Kominfo, memiliki kelemahan karena menyerahkan pendaftaran pada pembeli nomor dan pemilik memiliki peluang lebih besar untuk memasukkan data yang tak sesuai dengan identitas dirinya.
"Sehingga identitas pelanggan menjadi tidak valid," tulis Kominfo.
Dalam aturan baru itu, Kominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), menegaskan bahwa sejak 15 Desember 2015, semua penjual kartu pra bayar harus mendaftarkan pembeli sesuai dengan kartu identitas seperti KTP, SIM, paspor, kartu pelajar. Data-data yang harus dimasukkan antara lain nama, nomor yang dijual, tempat/tangal lahir, dan alamat.
Meski demikian Kominfo mengimbau para penjual kartu pra bayar untuk mencatat nomor induk kependudukan dari KTP pembeli kartu dalam proses pendaftaran, karena Kominfo sedang menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), terkait proses registrasi pelanggan kartu pra bayar.
"Dengan penggunaan NIK ini maka data calon pelanggan dapat langsung divalidasi dengan database penduduk berdasarkan NIK yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil sehingga data calon pelanggan dapat dipastikan kebenarannya," tulis Kominfo.
Kominfo juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan dialog dengan para pemangku kepentingan untuk segera menerapkan registrasi ulang bagi para pengguna kartu pra bayar yang sudah ada.
Selain itu, Kominfo juga memperingatkan para penjual kartu pra bayar bahwa mereka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika lalai melakukan proses pendaftara nini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Vivo Y500 Pro Resmi, Bawa Kamera Samsung HP5 200MP dan Baterai 7.000 mAh
-
Football Manager 26 Resmi Meluncur, Pertama Kalinya Ada Liga Sepak Bola Wanita
-
Mengapa Es Mengapung di Air? Ini Penjelasan Ilmiahnya
-
24 Kode Redeem FF 10 November 2025, Jangan Sia-siakan Skin Hero Unik di Hari Pahlawan
-
Blue Protocol: Star Resonance Segera Hadir, Game MMORPG Berlatar Anime
-
Apakah Laptop Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Syarat dan Cara Lengkapnya
-
15 Kode Redeem FC Mobile 10 November 2025, Banjir Hadiah Gratis hingga Item Pack Acak
-
4 HP Murah Layar AMOLED untuk Driver Ojol, Tetap Cerah di Bawah Sinar Matahari
-
Moto G67 Power Resmi ke Indonesia: HP Murah Motorola, Kamera 50MP, dan Baterai 7.000 mAh
-
40 Caption dan Quotes Hari Pahlawan untuk Status WA, Facebook, dan Motivasi