Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan akan menjelaskan soal nasib izin frekuensi First Media dan Internux pada Rabu (21/11/2018) setelah menerima apa yang digambarkan sebagai "tawaran yang menarik" dari kedua perusahaan itu.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu, ketika dihubungi Suara.com di Jakarta, Selasa (20/10/2018), mengatakan bahwa saat ini hanya tersedia dua pilihan terkait nasib First Media serta Internux.
"Cabut izin atau proposal mereka kami terima," kata Ferdinandus ketika dihubungi di Jakarta, Selasa malam.
Seperti diwartakan sebelumnya, Kominfo berencana mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz milik First Media dan Internux pada Senin (19/11/2018) kemarin. Izin dicabut karena dua perusahaan itu telah melewati tenggat pelunasan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio.
Tetapi pada hari yang sama dua perusahaan itu mengajukan proposal restrukturisasi pelunasan utang. Kominfo lantas menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan membahas tawaran tersebut.
Setelah pertemuan di Kemenkeu, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Ismail, menggelar rapat di kantor Kemkominfo hingga Selasa dini hari, sekitar pukul 4.00 WIB.
Menurut Ferdinandus, Kemkominfo mengakui bahwa tawaran dari First Media dan Internux menarik dan lebih menguntungkan pemerintah.
"Tawaran mereka menarik karena mereka berkomitmen melunaskan cicilan paling lambat pada September 2020. Ini lebih cepat dari putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang memberikan waktu pelunasan hingga 30 tahun," jelas Ferdinandus sembari menekankan bahwa pihak Kemkominfo sendiri telah bersiap mengajukan banding terhadap putusan PKPU itu.
Selain itu First Media dan Internux juga dinilai memiliki niat baik, karena sudah mencabut gugatan terhadap Kemkominfo di Pengadilan Tata Usaha Negara pada 19 November kemarin.
"Hasil pertemuan itu sebenarnya sebenarnya sudah mengerucut pada satu pilihan, tetapi kami tahan dulu dan semoga bisa dirampungkan dan diumumkan besok (Rabu)," tutup Ferdinandus.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Pokemon Evolusi Mega ex Hadir dalam Format Starter Deck Siap Main
-
OLX Luncurkan Kategori Barang Gratis untuk Mempermudah Berbagi Selama Ramadan
-
Harga dan Spesifikasi Huawei Band 11 Series Resmi di Indonesia, Layar AMOLED 1,62 Inci
-
4 HP OPPO RAM 8 GB Paling Murah Februari 2026 Mulai Rp2 Jutaan
-
Ampverse Resmi Ekspansi ke Indonesia, Andalkan AI dan Gaming Intelligence
-
Alasan ASUS ExpertBook P1 P1403 Cocok untuk Pebisnis UMKM
-
5 HP Kamera Bagus untuk Lebaran Mulai Rp3 Jutaan, Hasil Foto Jernih Tak Perlu Sewa iPhone
-
Indosat HiFi Air Resmi Hadir, Internet Rumah Tanpa Kabel Bisa Dibawa Mudik dan Langsung Aktif
-
27 Kode Redeem FF 27 Februari 2026: Ada Skin SG2, Angelic, Hingga Bundle Jujutsu Kaisen
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 Februari 2026: Klaim Pemain OVR 117 dan Ribuan Gems Gratis