Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan akan menjelaskan soal nasib izin frekuensi First Media dan Internux pada Rabu (21/11/2018) setelah menerima apa yang digambarkan sebagai "tawaran yang menarik" dari kedua perusahaan itu.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu, ketika dihubungi Suara.com di Jakarta, Selasa (20/10/2018), mengatakan bahwa saat ini hanya tersedia dua pilihan terkait nasib First Media serta Internux.
"Cabut izin atau proposal mereka kami terima," kata Ferdinandus ketika dihubungi di Jakarta, Selasa malam.
Seperti diwartakan sebelumnya, Kominfo berencana mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz milik First Media dan Internux pada Senin (19/11/2018) kemarin. Izin dicabut karena dua perusahaan itu telah melewati tenggat pelunasan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio.
Tetapi pada hari yang sama dua perusahaan itu mengajukan proposal restrukturisasi pelunasan utang. Kominfo lantas menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan membahas tawaran tersebut.
Setelah pertemuan di Kemenkeu, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Ismail, menggelar rapat di kantor Kemkominfo hingga Selasa dini hari, sekitar pukul 4.00 WIB.
Menurut Ferdinandus, Kemkominfo mengakui bahwa tawaran dari First Media dan Internux menarik dan lebih menguntungkan pemerintah.
"Tawaran mereka menarik karena mereka berkomitmen melunaskan cicilan paling lambat pada September 2020. Ini lebih cepat dari putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang memberikan waktu pelunasan hingga 30 tahun," jelas Ferdinandus sembari menekankan bahwa pihak Kemkominfo sendiri telah bersiap mengajukan banding terhadap putusan PKPU itu.
Selain itu First Media dan Internux juga dinilai memiliki niat baik, karena sudah mencabut gugatan terhadap Kemkominfo di Pengadilan Tata Usaha Negara pada 19 November kemarin.
"Hasil pertemuan itu sebenarnya sebenarnya sudah mengerucut pada satu pilihan, tetapi kami tahan dulu dan semoga bisa dirampungkan dan diumumkan besok (Rabu)," tutup Ferdinandus.
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Vivo Y500 Pro Resmi, Bawa Kamera Samsung HP5 200MP dan Baterai 7.000 mAh
-
Football Manager 26 Resmi Meluncur, Pertama Kalinya Ada Liga Sepak Bola Wanita
-
Mengapa Es Mengapung di Air? Ini Penjelasan Ilmiahnya
-
24 Kode Redeem FF 10 November 2025, Jangan Sia-siakan Skin Hero Unik di Hari Pahlawan
-
Blue Protocol: Star Resonance Segera Hadir, Game MMORPG Berlatar Anime
-
Apakah Laptop Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Syarat dan Cara Lengkapnya
-
15 Kode Redeem FC Mobile 10 November 2025, Banjir Hadiah Gratis hingga Item Pack Acak
-
4 HP Murah Layar AMOLED untuk Driver Ojol, Tetap Cerah di Bawah Sinar Matahari
-
Moto G67 Power Resmi ke Indonesia: HP Murah Motorola, Kamera 50MP, dan Baterai 7.000 mAh
-
40 Caption dan Quotes Hari Pahlawan untuk Status WA, Facebook, dan Motivasi