Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) rampung pada tahun ini.
Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan, pihaknya mengupayakan RUU PDP selesai secepat mungkin karena situasinya yang mendesak.
"Pemerintah melakukan banyak hal, selain konten yang tidak sehat, kami ada UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik), sedikit lagi akan ada UU PDP, di situ banyak yang diatur," ujar pria yang kerap disapa Nando itu di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/2/2020).
"Kata privasi kan itu keleluasaan, kita yang menentukan komen dari siapa yang ingin kami terima. Kami sampaikan RUU PDP kami harapkan tahun ini jadi," terang Nando.
Meski begitu, Kominfo juga tidak ingin menggantungkan masalah privasi data kepada aturan saja. Di sisi lain, masalah ini juga perlu disikapi oleh masyarakat yang seharusnya lebih peduli dengan data pribadi mereka sendiri.
"Kita punya banyak kewenangan hak, meminta data pribadi dihapus, misalnya saya rasa data saya sudah tidak relevan dan inginkan dihapus, kita punya hak. Platform pengendali data mempunyai kewajiban, kalau mau ditransfer harus dilakukan concern. Jadi kalau ada membocorkan data pribadi akan diancam pidana," imbuhnya.
Dari hal sederhana saja, kata Nando, masyarakat harus mulai menyadari pentingnya data pribadi yang diberikan pada platform media sosial yang kita daftarkan. Namun, ia jiga tak memungkiri tingkat literasi orang berbeda-beda sehingga pemerintah punya banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi.
"Concern harus digunakan dengan baik, kita ketika masuk ke Facebook ketika sign up, data-data yang diambil Facebook kita harus tahu, keberatan nggak tempat lahir kita masuk ke Facebook? Kesadaran-kesadaran seperti itu yang ingin kami kampanyekan," tandasnya.
Baca Juga: Resmi Dirilis, Ini Harga Samsung Galaxy S20, S20 Plus, dan S20 Ultra
Tag
Berita Terkait
-
Hak Untuk Dilupakan Masuk RUU PDP, Perlukah Disahkan?
-
Indonesia Akan Jadi Negara ke-127 yang Punya UU Perlindungan Data Pribadi
-
Ini Tiga Hal Utama yang Diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi
-
RUU Perlindungan Data Pribadi: Denda bagi Pelanggar sampai Rp 100 Miliar
-
Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Sudah Diserahkan ke DPR
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
7 Tablet Xiaomi Terbaik untuk Kerja, Performa Kencang Mulai Rp1 Jutaan
-
HP Baterai 6000 mAh Tahan Berapa Hari? 5 Merek Ini Paling Awet di Kelasnya
-
Jangan Buru-buru Ganti HP Baru, Ini 5 Tips Agar HP Lawas Tetap Awet dan Anti Lemot
-
7 Penyebab HP Cepat Panas Kayak Setrikaan dan Cara Mengatasinya
-
Terpopuler: Spesifikasi Pesawat ATR 42-500, Daftar Promo HP Imlek 2026
-
24 Kode Redeem FF 18 Januari 2026, Bocoran Skin Tinju Yuji Itadori
-
22 Kode Redeem FC Mobile 18 Januari 2026, Zico 117 Overpowered Menantimu
-
5 HP dengan Kamera Stabilizer OIS Harga Rp1 Jutaan, Jagonya Foto dan Video
-
MediaTek Ungkap Cara Agentic AI Mempermudah Kehidupan dan Produktivitas
-
Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A07 5G, Apa Beda dari Series 4G?