Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) rampung pada tahun ini.
Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan, pihaknya mengupayakan RUU PDP selesai secepat mungkin karena situasinya yang mendesak.
"Pemerintah melakukan banyak hal, selain konten yang tidak sehat, kami ada UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik), sedikit lagi akan ada UU PDP, di situ banyak yang diatur," ujar pria yang kerap disapa Nando itu di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/2/2020).
"Kata privasi kan itu keleluasaan, kita yang menentukan komen dari siapa yang ingin kami terima. Kami sampaikan RUU PDP kami harapkan tahun ini jadi," terang Nando.
Meski begitu, Kominfo juga tidak ingin menggantungkan masalah privasi data kepada aturan saja. Di sisi lain, masalah ini juga perlu disikapi oleh masyarakat yang seharusnya lebih peduli dengan data pribadi mereka sendiri.
"Kita punya banyak kewenangan hak, meminta data pribadi dihapus, misalnya saya rasa data saya sudah tidak relevan dan inginkan dihapus, kita punya hak. Platform pengendali data mempunyai kewajiban, kalau mau ditransfer harus dilakukan concern. Jadi kalau ada membocorkan data pribadi akan diancam pidana," imbuhnya.
Dari hal sederhana saja, kata Nando, masyarakat harus mulai menyadari pentingnya data pribadi yang diberikan pada platform media sosial yang kita daftarkan. Namun, ia jiga tak memungkiri tingkat literasi orang berbeda-beda sehingga pemerintah punya banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi.
"Concern harus digunakan dengan baik, kita ketika masuk ke Facebook ketika sign up, data-data yang diambil Facebook kita harus tahu, keberatan nggak tempat lahir kita masuk ke Facebook? Kesadaran-kesadaran seperti itu yang ingin kami kampanyekan," tandasnya.
Baca Juga: Resmi Dirilis, Ini Harga Samsung Galaxy S20, S20 Plus, dan S20 Ultra
Tag
Berita Terkait
-
Hak Untuk Dilupakan Masuk RUU PDP, Perlukah Disahkan?
-
Indonesia Akan Jadi Negara ke-127 yang Punya UU Perlindungan Data Pribadi
-
Ini Tiga Hal Utama yang Diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi
-
RUU Perlindungan Data Pribadi: Denda bagi Pelanggar sampai Rp 100 Miliar
-
Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Sudah Diserahkan ke DPR
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Acerpure Beauty HD3 Resmi Hadir: Hair Dryer dengan Teknologi Ion Pinoki, Rambut Halus dalam 3 Menit
-
iPhone 17 Series Resmi Dijual, Banjir Promo Bundling dari Provider
-
10 Kode Redeem Mobile Legends 18 Oktober: Klaim Skin Epic Trial, Magic Dust, dan Emote Eksklusif!
-
25 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025: Klaim Pemain OVR 113, Gems, dan Koin Gratis!
-
Oppo Find X9s, HP Flagship Ringkas Punya Baterai 7.000 mAh+
-
Daftar 25 Kode Redeem FF 18 Oktober 2025: Klaim Hadiah Eksklusif dari Event October Blaze!
-
Rekomendasi Tablet Murah Harga Rp 2 Jutaan Oktober 2025
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 17 Oktober 2025: Klaim Gratis Skin Scar, SG2, dan AK47
-
21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober 2025, Banjir Pemain Bintang 110-113 dan Gems
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman