Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) rampung pada tahun ini.
Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan, pihaknya mengupayakan RUU PDP selesai secepat mungkin karena situasinya yang mendesak.
"Pemerintah melakukan banyak hal, selain konten yang tidak sehat, kami ada UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik), sedikit lagi akan ada UU PDP, di situ banyak yang diatur," ujar pria yang kerap disapa Nando itu di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/2/2020).
"Kata privasi kan itu keleluasaan, kita yang menentukan komen dari siapa yang ingin kami terima. Kami sampaikan RUU PDP kami harapkan tahun ini jadi," terang Nando.
Meski begitu, Kominfo juga tidak ingin menggantungkan masalah privasi data kepada aturan saja. Di sisi lain, masalah ini juga perlu disikapi oleh masyarakat yang seharusnya lebih peduli dengan data pribadi mereka sendiri.
"Kita punya banyak kewenangan hak, meminta data pribadi dihapus, misalnya saya rasa data saya sudah tidak relevan dan inginkan dihapus, kita punya hak. Platform pengendali data mempunyai kewajiban, kalau mau ditransfer harus dilakukan concern. Jadi kalau ada membocorkan data pribadi akan diancam pidana," imbuhnya.
Dari hal sederhana saja, kata Nando, masyarakat harus mulai menyadari pentingnya data pribadi yang diberikan pada platform media sosial yang kita daftarkan. Namun, ia jiga tak memungkiri tingkat literasi orang berbeda-beda sehingga pemerintah punya banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi.
"Concern harus digunakan dengan baik, kita ketika masuk ke Facebook ketika sign up, data-data yang diambil Facebook kita harus tahu, keberatan nggak tempat lahir kita masuk ke Facebook? Kesadaran-kesadaran seperti itu yang ingin kami kampanyekan," tandasnya.
Baca Juga: Resmi Dirilis, Ini Harga Samsung Galaxy S20, S20 Plus, dan S20 Ultra
Tag
Berita Terkait
-
Hak Untuk Dilupakan Masuk RUU PDP, Perlukah Disahkan?
-
Indonesia Akan Jadi Negara ke-127 yang Punya UU Perlindungan Data Pribadi
-
Ini Tiga Hal Utama yang Diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi
-
RUU Perlindungan Data Pribadi: Denda bagi Pelanggar sampai Rp 100 Miliar
-
Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Sudah Diserahkan ke DPR
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Berapa Harga MacBook Neo di Indonesia? Laptop Termurah Apple Akhirnya Rilis
-
32 Kode Redeem FC Mobile 5 Maret 2026: Panen 15 Ribu Gems dan Legenda Gratis
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Terbaik dan Terbaru Maret 2026, mulai Rp1 Jutaan
-
45 Kode Redeem FF 5 Maret 2026: Klaim Skin XM8 Blizzard Blaze dan Bocoran SG2 Lumut
-
Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN 2026, Bisa Cek Tegangan hingga Kebocoran Arus?
-
7 Fitur Unggulan iPhone 17e: Bakal Rilis di Indonesia, Harga Mulai Rp10 Jutaan
-
Tips Memainkan Resident Evil Requiem untuk Pemula, Manfaatkan Trik Cerdik!
-
58 Kode Redeem FF Terbaru 5 Maret 2026, Gratis Skin XM8 Blizzard Blaze
-
Apa Arti Happy Purim? Akun Resmi Israel Rayakan Kematian Khamenei
-
35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Maret 2026, Klaim Banyak Hadiah Menarik Gratis